Nasib tragis menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu berinisial LLS, warga Kecamatan Bangodua. LLS dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi pada Sabtu, 8 Februari 2026, setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit setempat akibat penyakit lambung dan radang paru-paru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LLS diberangkatkan pada tahun 2023 untuk bekerja di Arab Saudi melalui seorang sponsor bernama Carti yang disebut bekerja sama dengan PT Sakirah.
Padahal, pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2015 telah mengeluarkan moratorium penempatan pekerja migran sektor informal ke kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Kebijakan tersebut melarang pemberangkatan pekerja nonformal ke wilayah tersebut demi melindungi keselamatan pekerja migran.
Keberangkatan LLS ke luar negeri awalnya diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga. Namun, harapan tersebut justru berakhir duka setelah yang bersangkutan meninggal dunia di negeri orang.
Pihak keluarga menyayangkan dugaan tindakan sponsor yang tetap memberangkatkan pekerja migran ke wilayah yang masih terkena moratorium. Bahkan disebutkan, setelah LLS meninggal dunia, pihak sponsor diduga membujuk keluarga agar menyetujui pemakaman di Arab Saudi serta tidak menuntut pihak terkait.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, suami almarhumah membenarkan bahwa istrinya meninggal dunia di Arab Saudi. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menandatangani sejumlah dokumen di tingkat desa dan Polsek setempat, serta menerima kompensasi atas kematian istrinya.
Sementara itu, sejumlah pihak telah menyampaikan informasi mengenai dugaan praktik perdagangan orang dan pemberangkatan ilegal PMI tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap oknum sponsor yang diduga terlibat, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak menambah korban dari Kabupaten Indramayu.
(Nana. S)

