Cirebon, Sergaptarget.com - Gempar yang merupakan gabungan dari LSM Ampar (Amanah Perjuangan Rakyat) Cirebon dan LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Cirebon Raya mengadakan audensi dengan pemerintahan desa klayan kecamatan gunung jati kabupaten cirebon.
Terkait transparansi dan keterbukaan penggunaan anggaran DD & ADD desa Klayan tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 bertempat di kantor DPMD Kabupaten Cirebon hari rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dan di terima oleh Yayan Sunarya, S.H selaku sekdis DPMD Kabupaten Cirebon.
Namun sayang kepala desa klayan Jumadi selaku tokoh utama dalam penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud tidak hadir dalam Audiensi tersebut padahal sudah diagendakan jauh-jauh hari dan sudah ada surat tembusan kepadanya.
Agenda Audiensi dilakukan karena Gempar sudah bersurat sebanyak dua (2) kali kepada pihak pemerintah Desa klayan dan/atau PPID desa klayan terkait hal ini.
Surat permohonan informasi dari Gempar dengan surat nomor : 010/GEMPAR/II-LSM/CRB/II/2026 tertanggal 03 Februari 2026. Dalam surat permohonan informasi publik tersebut pihak Gempar meminta salinan daftar penggunaan anggaran DD dan ADD desa klayan tahun 2022, 2023 dan tahun 2024 berikut salinan aset desa klayan yang dimiliki serta pemanfaatannya.
Namun sayangnya sikap Jumadi selaku kuwu klayan tidak merespon dan menanggapi surat tersebut, sehingga pada 02 Maret 2026 Gempar berkirim surat keberatan dan tindaklanjut dengan surat nomor : 012/GEMPAR/II-LSM/CRB/III/2026, namun tetap tidak mendapatkan respon dan/atau tanggapan dari pihak desa klayan ujar Hartono korwil barat DPP AMPAR CIREBON.
Kami sudah bersurat dua (2) kali kepada pihak Desa Klayan ataupun PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) desa klayan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan, Sehingga kami pada tanggal 06 April 2026 mengajukan surat Audiensi ke DPMD kabupaten cirebon selaku dinas yang membawahi desa-desa. Namun sayang, pihak pemerintah desa klayan tidak hadir dalam Audiensi tersebut tanpa keterangan yang jelas.
Hal ini jelas mengecewakan kami pungkas Hartono, Padahal berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, apa yang kami mohonkan tersebut tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, ujar Hartono selaku koordinator wilayah LSM Ampar Cirebon.
Sementara itu Bayu Hidayat selaku sekretaris distrik LSM GMBI DPD Cirebon raya mengatakan, kami sangat menghargai permintaan pihak DPMD yang akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan Gunungjati dan pihak Desa Klayan yang akan merescedule agenda Audiensi ini berikutnya. Dan jika nantinya tetap tidak ada titik temu, kami akan membuat pengaduan sengketa informasi publik ke KID (Komisi Informasi Daerah) kabupaten Cirebon, ujarnya setelah Audiensi hari ini di DPMD selesai dilaksanakan.
Dalam Audiensi tersebut dihadiri juga oleh jajaran intelkam dari Mapolresta Kabupaten Cirebon serta Ketua Satgassus LSM Ampar Cirebon yaitu H. Babl berikut Lima anggota LSM Ampar Cirebon dan Lima anggota LSM GMBI DPD Kabupaten Cirebon Raya.
Sekdis DPMD mengucapkan terima kasih kepada pihak Gempar atas silahturahmi dan masukan-masukannya dalam Audiensi kali ini dan berjanji akan memfasilitasi untuk agenda Audiensi berikutnya dan mengatakan akan berkoordinasi dengan para pihak terkait lainnya agar semuanya terselesaikan dan mendapatkan hasil yang positif untuk semuanya serta akan meningkatkan pelayanan kepada publik demi kemajuan kabupaten citebon, pungkasnya saat dimintai keterangan oleh awak media.((BBL))

