MAJALENGKA, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka, H. Iing Misbahudin, menyoroti serius kondisi pengelolaan sampah dan limbah industri di wilayahnya. Menurutnya, praktik pembuangan sampah yang belum optimal masih kerap ditemukan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Pembuangan sampah di permukaan seperti yang terjadi saat ini harus diakhiri pada 2026. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh,” tegas H. Iing Misbahudin, Senin (8/4/2024).
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai sejak dari hulu atau sumbernya. Dengan penerapan pola tersebut, pengelolaan di tingkat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nantinya dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tidak hanya persoalan sampah rumah tangga, pengelolaan limbah industri juga menjadi fokus perhatian. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, terdapat beberapa perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajibannya dengan baik. Meskipun telah memiliki instalasi pengolahan limbah, namun fungsinya belum maksimal atau bahkan tidak dioperasikan sama sekali.
“Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat. Kami sudah mendalami regulasi di tingkat pusat dan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan implementasinya,” ujarnya.
Ke depannya, Komisi III berencana mengundang dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan, untuk membahas dugaan pelanggaran di sektor pengelolaan limbah ini.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, harus ada tindakan tegas, baik berupa sanksi administratif maupun langkah hukum jika diperlukan,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan Kabupaten Majalengka memiliki sistem pengelolaan sampah dan limbah industri yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adi.R/Babil)

