Rokan Hulu, — Desa Sei Kandis -Polemik dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kini tidak lagi berdiri sebagai kasus lokal biasa. Peristiwa ini mulai dikaitkan dengan rangkaian persoalan yang sebelumnya viral di Rokan Hulu ,mulai dari laporan dugaan korupsi, ketegangan antara masyarakat tentang kepastian hukum , hingga sorotan terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Kasus Sei Kandis menjadi perhatian karena memiliki pola yang dianggap mirip dengan sejumlah isu viral sebelumnya di daerah; ketika masyarakat bersuara, tekanan sosial meningkat, dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan mulai dipertanyakan.
Awalnya, temuan inspektorat sebesar Rp390 juta disebut telah dikembalikan oleh kepala desa.
Namun pengembalian dana justru tidak menghentikan gejolak. Warga menilai ada pertanyaan besar yang belum terjawab, apakah pengembalian dana cukup untuk mengakhiri perkara, atau masih ada proses hukum yang seharusnya berjalan.
Sorotan semakin tajam ketika Ketua BPD Sei Kandis, Rifai, yang dikenal aktif melaporkan dugaan penyimpangan, justru dinonaktifkan.
Sebahagian ,masyarakat, keputusan tersebut menciptakan persepsi bahwa pihak yang bersuara melawan dugaan korupsi justru berada dalam posisi rentan.
Peristiwa ini kemudian dikaitkan dengan berita-berita viral sebelumnya di Rokan Hulu yang menyoroti ketegangan antara masyarakat dan institusi penegakan hukum. Narasi yang berkembang di tengah publik menyebut adanya rasa ketidakpercayaan yang perlahan tumbuh akibat belum adanya kepastian hukum yang jelas.
Aksi masyarakat anti-korupsi yang mendatangi kantor kejaksaan menjadi simbol keresahan tersebut. Mereka menuntut transparansi, meminta kejelasan status perkara, serta mempertanyakan mengapa laporan yang telah berjalan sejak 2024 belum menunjukkan hasil yang tegas.
Di media sosial dan ruang diskusi masyarakat, kasus Sei Kandis mulai dianggap sebagai gambaran lebih luas tentang konflik antara harapan rakyat dan realitas birokrasi. Banyak warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa desa, tetapi ujian terhadap keberanian sistem hukum dalam menangani dugaan penyimpangan dana publik.
Ketegangan sosial di desa juga meningkat.
Sebagian masyarakat mendukung upaya pelaporan dugaan korupsi, sementara kelompok lain disebut berpihak pada kepala desa.
Situasi ini membuat perpecahan sosial semakin nyata.
Kasus ini menjadi semakin sensitif karena menyentuh isu mendasar; apakah pelapor mendapat perlindungan, apakah proses hukum berjalan independen, dan apakah suara masyarakat desa benar-benar didengar.
Saat Rangkaian berita viral sebelumnya di Rokan Hulu kini memperkuat persepsi publik bahwa persoalan hukum di tingkat bawah sering kali berujung pada tarik-menarik kepentingan.
Dalam konteks itu, desa Sei Kandis berubah dari r nama desa menjadi simbol perdebatan tentang keadilan.
Ketika kasus demi kasus menjadi viral,
Masyarakat minta pada APH berikan sanksi hukum ,pada tindak korupsi,tidak hanya mencari siapa yang salah
— mereka mencari bukti bahwa hukum masih berdiri sama tinggi bagi semua pihak .


