Berita Terkini

Cirebon, Sergaptarget.com GEMPAR (GMBI Bersama AMPAR CIREBON) kembali mengadakan silaturahmi sekaligus Audiensi dengan pemerintahan desa, Kamis 23 April 2026. Kali ini kegiatan Audiensi diadakan di desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, kabupaten Cirebon, terkait temuan adanya sungai alam yang diduga milik BBWS yang ditimbun dengan urugan dan lahannya dijual oleh oknum kepada perusahaan yang rencananya akan dipergunakan untuk membangun pabrik. Kedatangan GEMPAR ini disambut oleh Nurdiyanto selaku Kuwu Gebangmekar saat ini berikut perangkatnya, Ketua BPD desa Gebangmekar, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta hadir juga dari jajaran Muspika Kecamatan Gebang. Dalam Audiensi tersebut, Kuwu Gebangmekar Nurdiyanto mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya terkait hal tersebut. "Saya tidak mengetahui bahwa diwilayah desa Gebangmekar ada saluran sungai yang di timbun dengan urugan dan lahannya akan dipergunakan untuk pembangunan pabrik. Saya justru mengetahuinya itu setelah adanya surat permohonan informasi publik dari teman-teman GEMPAR dengan nomor : 014/GEMPAR/II-LSM/CRB/IV/2026 tertanggal 08 April 2026. Karena kejadian tersebut terjadi bukan pada saat kepemimpinan saya, namun hal itu terjadi pada pemerintahan sebelum saya." Ucapnya saat memberikan keterangan pada awak media."Saya sama sekali tidak tahu karena tidak ada laporan yang masuk dan tidak ada juga berkas atau arsip terkait kegiatan tersebut dan selama ini saya memimpin desa Gebangmekar belum ada pihak dari perusahaan yang silahturahmi ataupun mengurus hal-hal sesuatu atau lainnya (domisili perusahaan misalnya) ke kantor balai desa." Lanjutnya saat memberikan keterangan.Sementara itu Bayu Hidayat selaku sekretaris distrik DPD LSM GMBI Cirebon Raya mengatakan, "Bahwa Kami mengetahui hal ini sebenarnya secara tidak sengaja. Pada saat kami ada kegiatan di Cirebon Timur, kami beristirahat di sebuah warung dipinggir jalan pantura dimana di sebelah warung tersebut terdapat saluran sungai namun saat pandangan kami menelusuri sungai tersebut, nampak di ujung pandangan mata adalah lahan urugan yang datarannya lebih tinggi dari persawahan yang sampai saat ini masih nampak air mengalir dan sedang ditanami padi yang menurut informasi dari masyarakat lahan urugan tersebut disediakan untuk PT Victory Chingluh Indonesia yang berada di Blok Padek atau Rengas Desa Gebangmekar Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Lahan yang sudah diurug ini kemungkinan juga dulunya lahan sawah yang produktif. Karena Kami penasaran, akhirnya kami telusuri sungai tersebut dan terdapat aliran sungai yang mati tersumbat karena timbunan urugan tersebut. Oleh karena itulah, kami terus gali informasi terkait hal ini sampai di titik Audiensi ini. Hal ini kami lakukan dalam rangka pengumpulan data dan Kami akan memastikan temuan ini ke ATR/BPN serta ke BBWS atau PSDA serta kepihak terkait lainnya agar semuanya jelas".Sementara itu Hartono selaku Ketua Korwil LSM AMPAR Cirebon menambahkan, "Kami akan terus menindaklanjuti temuan kami ini, karena diduga ada oknum yang mendapatkan keuntungan pribadi dengan menimbun sungai dan menjualnya kepada pihak perusahaan. Jika hal ini benar, maka jelas terjadi kerugian negara dan masyarakat. Untuk kerugian negara sangat jelas yaitu hilangnya aset negara dan untuk kerugian masyarakat tentunya saat musim hujan akan terjadi banjir dan saat musim kemarau persawahan sekitar tidak mendapatkan saluran air dari sungai karena sungainya yang terputus. Dan tentunya hal ini akan menghambat perkembangan perusahaan kedepannya dan akan menjadi kendala pada saat mengurus perijinan untuk pembangunan pabrik tersebut. Hal ini tentunya akan menjadi catatan hitam dalam investasi di Kabupaten Cirebon akibat ulah oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkannya". Tutupnya saat diwawancara awak media.Ketua Satgassus LSM Ampar Cirebon H. Babil juga sangat menyayangkan terkait temuan ini dan menyatakan akan terus mendorong temuan yang merugikan banyak pihak ini agar terang benderang dan oknum yang terlibat harus bertanggungjawab atas perbuatannya. "Oknum yang terlibat harus bertanggungjawab. Haaai para oknum begundal, kami akan mengejar Anda.", ucapnya dengan tegas.

Cirebon, Sergaptarget.com  GEMPAR (GMBI Bersama AMPAR CIREBON) kembali mengadakan silaturahmi sekaligus Audiensi dengan pemerint...

Postingan Populer

Minggu, 26 April 2026

Polsek Rambah Samo Ringkus Seorang Perantara Sabu di Sei Kuning, Amankan Barang Bukti 1,70 Gram



ROKAN HULU — Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai perantara jual beli sabu diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H melalui Kanit Reskrim AIPTU Jhon Mayzel, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.



“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi narkotika,” ujar Jhon Mayzel.


Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial ID (27 tahun). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan berada di kantong celana sebelah kanan pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Jhon Mayzel. 

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,70 gram serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam. Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya.

Polsek Rambah Samo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 

SumberHumas Polres Rohul

***Hobbi Pargaulan***