Indramayu,
Sergaptarget.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga H. Syahroni di Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin 18/5/2026 kembali memanas.
Dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota yang juga sekaligus terdakwa, Priyo secara mengejutkan mencabut seluruh keterangan sebelumnya sekaligus mencabut kuasa hukum terhadap pengacaranya, Toni RM.
Di hadapan majelis hakim, Priyo mengaku sehari sebelum sidang dirinya didatangi seseorang bernama Angga anggota Polisi Polres Indramayu yang juga tetangganya di Lapas Indramayu.
Menurut pengakuan Priyo di persidangan, Angga datang membawa surat pencabutan kuasa hukum atas nama Toni RM untuk ditandatangani,terang Priyo
saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa mengenai sosok yang menemuinya sebelum sidang berlangsung.
Pernyataan tersebut sontak membuat suasana persidangan memanas. Pasalnya, pencabutan kuasa hukum dan operubahan oketerangan dilakukan secara tiba-tiba di tengah proses persidangan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Indramayu.
Usai persidangan, Toni RM menilai terdapat kejanggalan atas perubahan sikap kliennya tersebut. Ia mengaku melihat Priyo tampak tertekan selama berada di ruang sidang.
Menurut Toni, bukan hanya Priyo yang didatangi pihak tertentu. Sebelumnya, Ririn juga disebut beberapa kali didatangi orang yang sama hingga akhirnya mengubah sikapnya.
“Kata Ririn, Priyo didatangi tetangganya yang anggota polisi sampai tujuh kali dan akhirnya jebol. Priyo juga bercerita kepada Ririn dijanjikan hukuman satu tahun,” ujar Toni kepada awak media usai sidang.
Sebelumnya, Ririn dan Priyo juga sempat menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa Priyo pernah didatangi anggota polisi bernama Angga.
Muncul dugaan adanya tekanan terhadap Priyo hingga akhirnya mencabut kuasa hukum dan mengubah keterangannya di persidangan.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman hingga kini masih bergulir dan terus menjadi perhatian masyarakat Indramayu.
(Nana. S)

