INDRAMAYU–sergaptarget.com Proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang menelan anggaran APBD 2026 sebesar Rp2,9 miliar, kini menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek.
Pantauan di lokasi pada Rabu (10/6/2026) menunjukkan beberapa tahapan pekerjaan awal, khususnya pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan gambar teknis proyek, pemasangan pondasi TPT seharusnya diawali dengan pemasangan cerucuk bambu berdiameter 8–10 sentimeter dengan panjang satu meter, dilanjutkan urugan pasir setebal 10 sentimeter, serta pengeringan area galian sebelum batu pondasi dipasang.
Namun, sejumlah tahapan tersebut diduga tidak terlihat dalam proses pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi dan potensi berkurangnya volume pekerjaan yang dikhawatirkan berdampak pada ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Tidak hanya aspek teknis yang menjadi sorotan. Pengawasan proyek juga dinilai belum optimal. Selama proses pemantauan, tidak terlihat keberadaan konsultan pengawas maupun petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lazimnya hadir untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar.
Para pekerja pun tampak melakukan aktivitas tanpa perlengkapan keselamatan dasar seperti helm proyek. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai penerapan standar K3 di lokasi pekerjaan.
Saat dimintai keterangan, pelaksana lapangan bernama Ichang tidak memberikan penjelasan terkait aspek teknis pekerjaan. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain yang disebut sebagai penanggung jawab proyek.
Untuk yang bertanggung jawab proyek ini Pak B. Sebaiknya langsung komunikasi dengan beliau, sekarang sedang berada di Cirebon," ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang dimaksud melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/6/2026) belum menghasilkan penjelasan. Pihak tersebut justru meminta awak media kembali berkoordinasi dengan pelaksana lapangan. Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wimbanu, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan.
Pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., menilai setiap pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila berdampak pada kualitas hasil pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Apabila terdapat perbedaan antara spesifikasi yang direncanakan dan yang dilaksanakan di lapangan, maka hal tersebut harus segera dievaluasi. Pengawasan yang tidak berjalan juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan mutu pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsultan pengawas memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi standar mutu, volume, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Proyek rekonstruksi jalan sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter tersebut merupakan salah satu infrastruktur strategis yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas masyarakat.
Karena itu, berbagai pihak mendorong Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi teknis secara menyeluruh sebelum pekerjaan memasuki tahap utama, termasuk pengecoran beton mutu fc' 25 MPa dan pemasangan besi dowel.
Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur publik benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.
(Asep Yana Supriadi)

