Indramayu,Sergaptarget.com Proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Pondoh - Juntinyuat Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang dikerjakan oleh CV ANA LIA dengan sumber pendanaan dari APBD Tahun 2026, senilai Rp1.920.031.000 menuai sorotan sejumlah pihak. Proyek yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan pengguna jalan tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai prosedur teknis yang berlaku.
Berdasarkan hasil croscek lapangan yang dilakukan pada Selasa 9/6/2026 ditemukan sejumlah indikasi terkait kualitas pekerjaan, khususnya pada tahap pelebaran jalan.Hal itu diungkan salah seorang perangat Desa Pondoh yang menyoroti proses pengerjaan dasar pelebaran jalan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi.
Menurutnya, sebelum dilakukan pengerasan, seharusnya dilakukan penggalian dasar jalan dengan kedalaman yang memadai agar material pondasi dapat mengunci dan menghasilkan konstruksi yang kuat serta tahan lama tapi yang terjadi dilapangan tidak demikian.
“Kok ini jalan tidak digali dulu untuk pengerasan, jalan hanya dibersihkan rumputnya saja. Selain itu, material yang digunakan untuk pengerasan bukan batu split sebagaimana yang biasa digunakan dalam pekerjaan jalan, melainkan batu yang bercampur tanah merah,” ungkapnya kepada awak media.
tersebut Hal ini meimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan. Pasalnya, proses penggalian dasar dan penggunaan material yang sesuai spesifikasi merupakan faktor penting dalam menjamin mutu konstruksi jalan, terutama pada pekerjaan pelebaran badan jalan yang akan menanggung beban kendaraan yang melintas setiap hari.
Sejumlah warga juga berharap pihak terkait segera melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mengingat nilai kontrak yang mencapai hampir dua miliar rupiah, masyarakat menilai pekerjaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dilapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan agar tidak merugikan keuangan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek CV ANA LIA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pekerjaan rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh tersebut.
(Nana. S)

