Indramayu,Sergaptarget.com Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar audiensi dengan keluarga pekerja asal Indramayu yang meninggal dunia saat bekerja di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (17/7/2026). Audendsi membahas upaya pendampingan agar keluarga korban memperoleh hak-hak dan santunan yang semestinya diterima.
Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Effendi, SE., MM, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dsn laporan keluarga korban terkait permohonan fasilitasi untuk memperoleh santunan. Menurutnya, kewenangan DPRD Indramayu terbatas karena peristiwa terjadi di luar daerah.
"Jalan satu-satunya adalah melalui Disnaker Indramayu untuk berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Kolaka. Tadi Ibu Kadis menyampaikan hal itu sudah dilakukan, sekarang tinggal menunggu informasi lebih lanjut," ujarnya.
Endang juga menyebut perusahaan telah menanggung biaya pemulangan jenazah ke Indramayu, termasuk biaya rumah sakit, transportasi udara, dan pendamping dengan total sekitar Rp31 juta. Namun, keluarga korban berharap adanya bantuan dan kepastian mengenai santunan maupun hak-hak lain dari perusahaan.
Endang Ismiati, S.STP.,MM Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Siap Bantu Pekerja Meninggal di Kolaka Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Kepala Disnaker Indramayu, Endang Ismiati, S.STP., M.Si, menerangkan almarhum Casipan (40) adalah warga masyarakat Desa Sudimampir Lor yang bekerja sebagai pekerja konstruksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut Endang Disnaker Indramayu telah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Kolaka dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupayakan santunan kematian, bantuan bagi anak, serta hak-hak lain yang mungkin menjadi hak ahli waris.
"Karena beliau masyarakat Indramayu, kami tetap berupaya semaksimal mungkin. Mudah-mudahan keluarga mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima," jelasnya.
Salah seorang
Perwakilan keluarga korban, Idris, menjelaskan Casipan meninggal dunia setelah mengeluh sakit saat bekerja. Korban sempat pulang lebih awal ke tempat kontrakan dan kemudian ditemukan telah meninggal dunia oleh rekan kerjanya pada malam hari. Berdasarkan keterangan keluarga, korban dinyatakan meninggal pada 5 Juni 2026.
Idris menambahkan Casipan (40) berangkat bekerja melalui PT Karya Menang Bersama dan tidak melalui mekanisme Disnaker Indramayu. Menurutnya, hingga kini keluarga belum menerima kompensasi maupun kepastian mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan.
"Kami berharap hak-hak ahli waris, termasuk kompensasi dan gaji yang masih menjadi hak almarhum, dapat segera dipenuhi oleh perusahaan," pungkasnya.
(Nana. S)

