Berita Terkini

Satresnarkoba Polres Wonosobo Kembali Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

WONOSOBO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seor...

Postingan Populer

Kamis, 16 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Wonosobo Kembali Ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu



WONOSOBO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial NR (21) di wilayah Kecamatan Wonosobo. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,77 gram bruto beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. ( 16/07/2026 )

Kasus ini terungkap pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB setelah Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang dilapisi tisu, dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam dan dilakban warna merah. Barang tersebut disimpan di saku depan sebelah kanan jaket yang dikenakan tersangka.

Selain sabu, polisi turut menyita satu lembar struk bukti transfer yang diduga bukti pembelian sabu tersebut, satu unit telepon genggam beserta kartu SIMcardnya, serta satu unit sepeda motor. 


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari sebuah akun Instagram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh anggotanya melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

"Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut," ujar AKP Teguh Sukosso.

Ia menegaskan bahwa Polres Wonosobo berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak masa depan pelaku, tetapi juga mengancam keamanan dan kehidupan masyarakat secara luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Subsider pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

AKP Teguh juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Arifin