ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 101,48 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial AI (43) dan HP (33) diamankan.
Keduanya ditangkap pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di tepi Jalan Poros Desa Bagan 7, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby Tri Gunawan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bagan 7.
Penyelidikan dilakukan sejak Senin (2/11/2026) oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota. Setelah melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek, tim kemudian diperintahkan melakukan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Hingga akhirnya, pada Rabu dini hari, petugas mendapati kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King warna hijau toska di Jalan Poros Desa Bagan 7.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari tangan AI, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 101,48 gram yang dibungkus menggunakan plastik putih dan dilapisi isolasi bertuliskan fragile.
Saat diinterogasi, AI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Sei Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, untuk diedarkan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian membawa kedua tersangka ke sebuah gubuk di dalam area perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Muara Dilam yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkotika.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan selama kurang lebih 30 menit, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 101,48 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King, satu helai plastik asoi warna putih, serta satu kemasan yang dilapisi isolasi fragile.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*


