ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rambah Hilir bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Pura Indah, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HA pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,12 gram.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Joni Saputra, S.Psi., CPHR menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Rambah Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Joni Saputra, S.Psi., CPHR berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis sore, personel Polsek Rambah Hilir kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Tanjung Pura Indah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan HA alias D. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku yang disaksikan oleh Kepala Desa Rambah Hilir.
Petugas menemukan satu sobekan plastik bekas pampers berwarna biru di bawah pohon limau. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 11 paket kecil yang diduga berisi sabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B alias Baron untuk dijual kembali.
Selain sabu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp330.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam merek Realme yang digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar hukum pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu memberantas peredaran narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu.
***Hobbi Pargaulan"""
*(Humas Polres Rohul)*

