Berita Terkini

DPRD lndramayu Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Peraturan Perangkat Daerah

 Indramayu, Sergaptarget.com DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, di Ruang Sidang Utama, mengadakan Rapat Paripurna dalam rangk...

Postingan Populer

Selasa, 25 Februari 2025

Turnamen Futsal Bergengsi SMK PUI Majalengka



Majalengka, SERGAP TARGET- SMK PUI Majalengka menggelar turnamen futsal tingkat SMP untuk menjalin silaturahmi dan ajang menunjukkan bakat minat siswa dalam dunia olahraga. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Februari 2025 di lapangan SMK PUI Majalengka. 

Kegiatan diikuti oleh sekitar 22 sekolah SMP/MTS Se-Kabupaten Majalengka, semua siswa sangat antusias untuk mewujudkan aktualisasi diri dalam mencapai juara dalam turnamen, menjadi juara dalam sebuah turnamen adalah keinginan banyak orang namun hanya mereka yang tidak pernah menyerah dalam proses baik latihan dan pertandingan yang mampu meraih kemenangan. 

Suhardi, S.Pd. Kepala SMK PUI Majalengka Menerangkan bahwa kegiatan turnamen tersebut selain untuk ajang unjuk gengsi dan aktualisasi diri, kegiatan turnamen juga menjadi sarana silaturahmi dan memperkenalkan SMK PUI Majalengka kepada masyarakat khususnya siswa/i SMP/MTS sehingga lebih mengenal SMK PUI Majalengka, setelah mengenalinya kemungkinan besar mereka akan tertarik untuk melanjutkan pendidikan di SMK PUI Majalengka. 
"SMK PUI Majalengka memiliki jurusan Otomotif, Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Komputer Jaringan, dan Rekayasa Perangkat Lunak" Jelas Suhardi (25/02/25). 

Masih kata Suhardi, kita masih berbenah diri mulai dari sisi internal baik guru, aspek disiplin guru dan siswa/i, juga Pelayanan sekolah. Kami menyadari bahwa kebaikan anak-anak harus dimulai dari diri kami seperti disiplin guru, karakter guru dan lain sebagainya, "Kami berharap SMK PUI Majalengka kedepannya bukan hanya sekolah standar biasa namun berkualitas" Pungkasnya.((BABIL))

Gelapkan Dana Ratusan Juta, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polres Cirebon Kota



POLRES CIREBON KOTA.- Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37) asal Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Tersangka menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui status WhatsApp, namun dana yang diterima justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., M.Si mengungkapkan bahwa modus operandi LA adalah menawarkan program titip dana dengan janji keuntungan 10–20% dalam waktu tujuh hari.

"Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan," ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, pada Selasa  (25/2/25).

Kapolres menjelaskan, dalam laporan polisi nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, tersangka diketahui telah menerima dana sebesar Rp 100 juta dari korban melalui transfer bank.

Namun, uang tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar member lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka. Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi.

Lebih lanjut, kata Kapolres, penyelidikan mengungkap bahwa L A juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.

"Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh," tambah AKBP Eko.

Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

((Red.)) 

Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Penipu Modus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Masih Buron



POLRES CIREBON KOTA. – Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua anggota komplotan penipu dan pencuri yang berpura-pura sebagai polisi untuk menipu korban. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat narkotika, lalu mengambil barang berharga milik korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/81/II/2025 terkait kejadian pada 16 Februari 2025 di Jl. Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, dengan kerugian sebesar Rp19 juta.

Kedua, Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2025 terkait kejadian pada 10 Februari 2025 di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, dengan kerugian sebesar Rp22 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku 
AP alias BW (28), warga Kebon Baru, Kota Cirebon (tertangkap). TS alias OP (36), warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon (tertangkap). CP alias KK (DPO) dan 
UP alias AY (DPO).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, dalam aksinya, para pelaku menuduh korban melakukan pelanggaran atau terlibat narkotika, lalu menyita barang-barang mereka. Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan barang berharga, termasuk kendaraan dan ponsel.

"Barang hasil kejahatan telah dijual oleh tersangka UP alias AY yang hingga kini masih buron," ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/25).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A P alias BW di rumahnya di Kebon Baru pada 18 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap T S alias OP di rumahnya di Suranenggala. 

Sementara itu, dua pelaku lainnya tidak ditemukan di kediamannya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

((Red.)) 

Polrestabes Semarang Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Dialog Warga


Semarang, (25/02/2025) – Polrestabes Semarang semakin gencar berkomitmen menghadirkan layanan publik yang efisien dan mudah diakses, khususnya dalam penanganan pengaduan dan laporan. Sebagai langkah proaktif untuk menyempurnakan layanan, forum diskusi digelar pada Selasa, 25 Februari, di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polrestabes Semarang.



Forum tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar beserta jajaran, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu, Ketua LBH Ratu Adil Taufiqurrahman S.H., MH, Suseno S.H., Kepala Kantor Perwakilan Media Radar Bangsa Jawa Tengah-DIY Oki Rinenggo Basuki, Jurnalis dan Redaktur Radar Bangsa Hosea Bandi, dan Ketua Buser NGO & Deputy Miksemar Didik Agus Riyanto.



Kompol Aris Munandar menyoroti Aplikasi LIBAS sebagai inovasi utama yang dirancang untuk mengefisienkan pelaporan pengaduan. "Aplikasi ini menjadi wadah yang cepat dan efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan setiap saat," jelasnya. "Setiap laporan ditindaklanjuti dengan cermat dan kami melakukan evaluasi setiap hari agar proses penanganannya cepat. Selain itu, identitas pelapor juga dijaga kerahasiaannya demi keamanan pelapor."



Ombudsman Jawa Tengah mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang yang dinilai masuk dalam kategori "terbaik" tahun 2024. Sabarudin Hulu menyatakan, "Kami mengapresiasi peningkatan layanan ini dan berharap terus ditingkatkan,"Jadi lebih profesional dan tanggap terhadap pengaduan masyarakat."



Peserta juga memberikan saran untuk perbaikan lebih lanjut. Didik Agus Riyanto, Ketua LSM Buser, menekankan perlunya edukasi hukum, mendesak polisi untuk "memberikan sosialisasi melalui layanan di tingkat Polsek, Bhabinkamtibmas, dan media sosial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan proses pengaduan."



Taufiqurrahman S.H., MH dari LBH Ratu Adil, menekankan pentingnya mempromosikan Aplikasi LIBAS lebih luas. "Aplikasi ini perlu lebih dikenal oleh masyarakat," katanya. "Lebih baik mempromosikannya melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, dan platform lainnya, karena tidak semua orang mengerti cara menggunakan WhatsApp atau aplikasi berbasis web."



Oki Rinenggo Basuki dari Radar Bangsa mengakui kemajuan polisi tetapi menekankan pentingnya tindakan nyata setelah diskusi. "Kami berharap semua masukan yang disampaikan dalam forum ini dapat menjadi dasar untuk "Perbaikan yang nyata, bukan sekadar diskusi tanpa tindak lanjut," pungkasnya.



Komitmen Polrestabes Semarang untuk terus melakukan perbaikan dan dialog terbuka dengan masyarakat merupakan wujud dedikasi Polri dalam memberikan layanan publik yang efektif dan mudah diakses. Aplikasi LIBAS, disertai dengan umpan balik dan penyesuaian yang terus dilakukan, menjanjikan peningkatan keterlibatan warga dan penyelesaian pengaduan yang cepat dan efektif.

(Yudhi)

"PSU Pilkada Talaud,Calon Bupati Irwan Hasan Terima dan ajak Pendukung Lanjutkan Perjuangan.


Talaud  - Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Bapak Irwan Hasan dan Bapak Haroni Mamentiwalo mengaku menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Talaud 2024.

"Apapun hasil yang dibacakan dalam sidang MK saya kira itulah keputusan hukum, yang perlu kita ketahui bahwa putusan itu menyatakan bahwa memang kita tidak salah dan kita tidak kalah," kata IH melalui  keterangannya, Selasa (24/2/2025).



Atas putusan itu juga Bapak Irwan Hasan mengajak seluruh pendukung dan timnya untuk lebih merapatkan barisan menuju Pemilihan Suara Ulang yang aman dan damai (PSU) Pilkada Kabupaten Talaud.

Ia melanjutkan, dalam PSU itu nantinya akan tetap optimis dan lebih mengandalkan Tuhan untuk meraih hasil memuaskan "kemenangan" dengan memperoleh suara lebih banyak dari sebelumnya

Sementara ketua DKD SULUT LSM KIB Ato Tamila meminta kepada teman-teman,keluarga dan seluruh masyarakat di kecamatan esang agar kita memilih calon bupati yang bisa membawah perubahan.
Di PSU ini kita harus memenangkan pertempuran ini, IH-HM sangat layak pimpin Talaud pungkas Ato Tamila.

LI.79

Senin, 24 Februari 2025

Sukseskan Ketahanan Pangan, Pasiter Kodim 0735/Surakarta Bersama Anggota Koramil 01/Laweyan, Bantu Petani Panen Padi

Surakarta - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Perwira Seksi Teritoial (Pasiter) Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Narno bersama dengan Anggota Koramil 01/Laweyan melaksanakan pendampingan dan membantu petani memanen padi milik pak Paiman di RT. 7/7 Bulak Indah Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Selasa (25/02/2025).

Kapten Inf Narno menegaskan bahwa pendampingan panen padi ini dilaksanakan di lahan seluas kurang lebih 2.500 meter milik Bapak Paiman selaku Ketua Kelompok Tani Bulak Indah Kalurahan Karangaasem Laweyan Surakarta, di Masa Tanam Kedua (MT 2) Tahun 2025 dengan jenis padi Sunggal.

"Berkat kerja keras para petani mulai dari pengolahan lahan, penyiapan benih, penanaman, pemeliharaan dan perawatan yang rutin seperti penyiangan, pemupukan dan penyemprotan hama serta ketersediaan air yang cukup, tanaman padi tumbuh subur dan dapat berproduksi dengan baik."tuturnya .

Lebih lanjut dikatakannya pendampingan terhadap petani akan terus dilakukan bersama pihak terkait lainnya, agar apabila ada hambatan atau keluhan dari petani dapat segera diambil langkah atau tindakan yang tepat.

"Kami Jajaran Kodim 0735/Surakarta akan selalu siap mensukseskan program ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah kota Surakarta ini."pungkas Pasiter.

Penulis : Arda 72

Danramil 05/Pasar Kliwon Dan Babinsa Sangkrah Terjun Langsung ke Lokasi Bantu Evakuasi Warga Akibat Banjir

Surakarta - Danramil 05 Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Kapten Kav. Supriyanto bersama Babinsa kelurahan Sangkrah Sertu Eko dan Bapak Suparno S.Sos M.M, selaku Lurah Sangkrah,serta Sibat terjun langsung ke lapangan membantu evakuasi warga yang terdampak banjir akibat luapan sungai bengawan Solo bertempat Sawahan Dadapan RT 04 RW 13 dan  Rt 03 RW 10 ,RT 05 RW 11, RT 04 RW 12 kelurahan Sangkrah Kecamatan pasar Kliwon, Selasa (25/02/2025).

Danramil 05/pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Kapten Kav. Supriyanto menegaskan dirinya memerintahkan Anggotanya terutama Babinsa untuk terjun langsung ke wilayah guna mengetahui situasi di Lapangan sehingga dengan cepat memberikan bantuan.

"Hujan yang terus menerus membuat debet air sungai Bengawan Solo meluap sehingga merendam beberapa rumah/pemukiman yang berada di bantaran sungai Bengawan solo."terangnya.

"Dalam kesempatan tersebut Babinsa segera berkoordinasi dengan BPBD Kota Surakarta, relawan dan dibantu warga sekitar guna bantu evakuasi warga terdampak banjir ketempat yang lebih aman. TNI harus selalu hadir dan bantu kesulitan rakyat Disekelilingnya,"pungkas Danramil.

Penulis : Arda 72

Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Kepatihan Wetan Bersama Pengawai Kejaksaan Negeri Surakarta Bantu Distribusi Makan Bergizi Gratis

Surakarta- Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono bersama Pegawai Kejaksaan Negeri Surakarta dipimpin oleh Ibu Tietik. SH,.MH selaku Kasub Bid Intel Kejaksaan bantu pendistribusian Makan Bergizi di SDN Purwodiningratan sejumlah 161 porsi Jl. Merto Lulutan No.50 Kelurahan Purwodiningratan, Jebres, Rabu (25/02/2025).

Sertu Budiono mengatakan apa yang dilakukan ini bentuk Sinergitas dalam rangka mendukung percepatan dan pengawasan pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Kami TNI dari Kodim 0735/Surakarta bersinergi dengan semua Instansi pemerintah berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan program ini, sebagai wujud pengabdian kepada rakyat membentuk generasi emas dan sehat,"pungkas Sertu Budiono.

Penulis : Arda 72

Diduga Kaya Penjajah Dan Rentenir Kepala Sekolah Fathoni Menahan Ijazah Suru Bayar Ngangsur Sampe Lunas

MTs Salafiyah Bode, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Fathoni,.. diduga  telah melakukan tindakan yang kontroversial dengan menahan ijazah murid-muridnya. Hal ini dilakukan karena alasan keuangan, di mana wali murid belum membayar biaya sekolah secara




penuh.

Namun, tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan wali murid dan masyarakat. Banyak wali murid yang merasa bahwa tindakan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan.

Selain itu, diduga bahwa ratusan ijazah telah ditahan oleh pihak sekolah, yang dapat berdampak pada masa depan murid-murid tersebut. Ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Pihak sekolah perlu mempertimbangkan kembali tindakan ini dan mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan.

Kepala Sekolah MTs Salafiyah Bode, Fathoni,  menyatakan bahwa biaya sekolah harus dilunasi karena ia diduga  harus membayar kepada yayasan. Ini berarti bahwa Kepala Sekolah tersebut merasa bertanggung jawab untuk mengumpulkan biaya sekolah dari wali murid untuk kemudian diserahkan kepada yayasan.

Namun, pernyataan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan biaya sekolah. Apakah biaya sekolah yang dikumpulkan dari wali murid digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan sekolah dan murid-murid?

Diduga Selain itu, pernyataan Kepala Sekolah tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang hak-hak wali murid dan murid-murid. Apakah wali murid memiliki hak untuk mengetahui bagaimana biaya sekolah digunakan? Apakah murid-murid memiliki hak untuk mendapatkan ijazah mereka tanpa harus menunggu pembayaran biaya sekolah?





Menahan ijazah adalah tindakan yang melanggar undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu satuan pendidikan.

Menahan ijazah dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak-hak siswa dan orang tua/wali, serta melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah MTs Salafiyah Bode, Fathoni,  telah melakukan tindakan yang melanggar undang-undang dan prinsip-prinsip pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak siswa dan orang tua/wali terjamin. ((Babil))


Kaya Penjajah Dan Rentenir Kepala Sekolah Fathoni Menahan Ijazah Suru Bayar Ngangsur Sampe Lunas

MTs Salafiyah Bode, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Fathoni,..  telah melakukan tindakan yang kontroversial dengan menahan ijazah murid-muridnya. Hal ini dilakukan karena alasan keuangan, di mana wali murid belum membayar biaya sekolah secara penuh.



Namun, tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan wali murid dan masyarakat. Banyak wali murid yang merasa bahwa tindakan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan.

Selain itu, diduga bahwa ratusan ijazah telah ditahan oleh pihak sekolah, yang dapat berdampak pada masa depan murid-murid tersebut. Ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.



Pihak sekolah perlu mempertimbangkan kembali tindakan ini dan mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan.

 Kepala Sekolah MTs Salafiyah Bode, Fathoni, (link unavailable), menyatakan bahwa biaya sekolah harus dilunasi karena ia harus membayar kepada yayasan. Ini berarti bahwa Kepala Sekolah tersebut merasa bertanggung jawab untuk mengumpulkan biaya sekolah dari wali murid untuk kemudian diserahkan kepada yayasan.

Namun, pernyataan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan biaya sekolah. Apakah biaya sekolah yang dikumpulkan dari wali murid digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan sekolah dan murid-murid?

Selain itu, pernyataan Kepala Sekolah tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang hak-hak wali murid dan murid-murid. Apakah wali murid memiliki hak untuk mengetahui bagaimana biaya sekolah digunakan? Apakah murid-murid memiliki hak untuk mendapatkan ijazah mereka tanpa harus menunggu pembayaran biaya sekolah?


Menahan ijazah adalah tindakan yang melanggar undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan pada suatu satuan pendidikan.



Menahan ijazah dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak-hak siswa dan orang tua/wali, serta melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah MTs Salafiyah Bode, Fathoni, telah melakukan tindakan yang melanggar undang-undang dan prinsip-prinsip pendidikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak siswa dan orang tua/wali terjamin. 
((Babil))