Berita Terkini

Hadapi Musim Kemarau, Polsek Rambah Samo Perkuat Sinergi Karhutla: Targetkan Zero Titik Api di 2026

ROKAN HULU – Polsek Rambah Samo bersama unsur Forkopimcam, pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta perwakilan perusahaan menggel...

Postingan Populer

Jumat, 27 Juni 2025

Desa Sindang Ukir Sejarah: Tembus 15 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional 2025

INDRAMAYU – Sergaptarget.com
Desa Sindang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil masuk dalam daftar 15 desa wisata terbaik tingkat nasional tahun 2025. Penghargaan bergengsi ini diraih dalam kategori Desa Maju dan Mandiri, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan desa dalam menggali dan mengelola potensi lokal secara berkelanjutan.

Kepala Desa Sindang, Carnita, menyambut prestasi ini dengan penuh rasa syukur sekaligus semangat untuk terus berbenah. "Kami merasa bangga dan bersyukur atas pencapaian ini. Tentu saja ini bukan akhir, melainkan awal dari tantangan untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing desa wisata kami," ujarnya.

Tiga Andalan Wisata yang Menarik Minat Wisatawan

Keberhasilan Desa Sindang tak lepas dari potensi wisatanya yang unik dan autentik. Tiga destinasi unggulan yang menjadi daya tarik utama antara lain:

Embung Jangkar
Destinasi edukatif dan rekreatif yang menawarkan pengalaman berbeda lewat saung terapung, wahana permainan air, serta panorama alam yang memikat.

Makam Mbah Aria Wiralodra
 Situs sejarah penting yang menjadi magnet wisata religi dan budaya, mengenang tokoh pendiri Indramayu.

Desa Budaya
Konsep pengembangan desa berbasis pelestarian budaya dan produk unggulan lokal. Di sini, pengunjung dapat menikmati kearifan lokal, dari kuliner tradisional hingga kerajinan tangan khas Sindang.

Penghargaan ini merupakan bagian dari Lomba Desa Wisata Nusantara 2025 program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Fokus utama lomba ini adalah menciptakan desa wisata yang berbasis masyarakat, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan

Desa Sindang kini menjadi bukti nyata bahwa dengan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa, sebuah wilayah bisa bangkit menjadi destinasi unggulan nasional. Sebuah inspirasi nyata dari tanah Indramayu.
( Asep Yana.S )

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor






Polresta Cirebon berhasil mengungkap perkara tindak pidana Percobaan Pencurian Sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di garasi parkiran rumah kos di Kec. Pabedilan Kab. Cirebon pada Rabu (25/6/2025) dinihari kira-kira pukul 02.15 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku berinisial GNH (26) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Pelaku diduga beraksi seorang diri saat hendak mencuri sepeda motor tersebut.

"Modus Pelaku dalam melakukan aksinya ialah masuk ke dalam kosan dan sudah duduk di atas sepeda motor yang mau di curi ketika sedang menyiapkan kunci T kemudian diketahui oleh warga sekitar," katanya, Jumat (27/6/2025).

Ia mengatakan, saat aksinya diketahui oleh saksi pelaku mencoba untuk kebur. Namun, pelaku berhasil diamanakn oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebaih lanjut.

"Setelah menerima laporan dari warga yang mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung mengamankan pelaku. Hingga kini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya 9 anak mata kunci yang sudah di tajamkan, satu buah rumah kunci T, Sepeda Motor beserta kuncinya, surat-surat kendaraan, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga masih mendalami kasus pencurian sepeda motor ini," pungkasnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. ((Babil))

Kamis, 26 Juni 2025

Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Pemakai Ganja di salah satu Taman Kota Kab. Wonosobo



WONOSOBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Wonosobo, yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.25 WIB, di kawasan salah satu Taman Kota Kab.Wonosobo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka kami amankan bersama barang bukti delapan paket ganja dengan total berat bruto 23,4 gram," kata Teguh



Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka di taman kota tersebut.

Dalam proses penggeledahan terhadap AS ditemukan paket ganja yang disimpan dalam saku celana pendek warna hitam yang ia pakai, selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel yang di gunakan sebagai alat transaksi

"Tersangka mengaku sebagai pemakai," ujar Teguh. Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari kalangan warga dan dua personel Polri yang turut dalam penangkapan. Barang bukti dijadwalkan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk keperluan uji lab.

Polres Wonosobo berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan narkotika. "Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," kata AKP Teguh.

(Yudhi) 

Kajati Riau resmikan Balai Rehab Napza dan Rumah RJ Rokan Hulu 



Rokan Hulu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH beserta Rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adiyaksa dan Rumah RJ (Restorative Justice) bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional di RSUD Rokan Hulu,  Kamis (26/06/2025).

turut mendampingi  Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM, Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH, MM,  Kepala Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH, MH, ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini beserta unsur Forkopimda lainnya, Sekda Muhammad Zaki, SSTP, M.Si, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam arahannya Kepala Kajati Riau Akmal Abbas menyampaikan Penegakan hukum bukan hanya Berorientasi pada kepenjaraan atau hukuman, negara hari ini hadir bukan hanya untuk menindak tetapi juga merangkul dan menyembuhkan dengan pendekatan humanistik, 

Pengedaran dan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa namun kita juga memahami banyak yang terjerat narkotika sebagian besar adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis, dukungan sosial dan kesempatan ke dua.

"Jadi untuk penyalahgunaan narkotika tempatnya bukan di penjara, tapi harus di rehabilitasi, yang di penjara itu seharusnya adalah pengedar atau bandar bandar itu" ujar nya.

Oleh karena itu, Akmal sangat mengapresiasi Kajari Rokan Hulu dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan bantuan sehingga balai Rehabilitasi Napza di RSUD dan Rumah RJ yang terletak di LAMR Rokan Hulu bisa diresmikan.

"Kita sangat berharap Balai Rehab dan Rumah RJ ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat" ungkapnya. 


Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Anton mengatakan bahwa  penyalahgunaan narkoba ini telah mewabah sampai ke desa desa, sehingga kedepannya Pemkab Rohul dengan menggandeng perusahaan yang ada dan  berkomitmen akan mendirikan Rumah Rehab sesuai dengan visi misi Rokan hulu untuk menciptakan generasi yang cerdas dan sehat.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan prasasti sebagai tanda Peresmian Balai Rehab, dan penarikan tirai secara seremonial, kemudian usai peresmian dilakukan  peninjauan Balai Napza oleh Kajati di dampingi Bupati, Wabup, Kajari dan undangan lainnya.
***Hobbi Pargaulan***

Kajati Riau resmikan Balai Rehab Napza dan Rumah RJ Rokan Hulu 


Rokan Hulu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH beserta Rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adiyaksa dan Rumah RJ (Restorative Justice) bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional di RSUD Rokan Hulu,  Kamis (26/06/2025).



turut mendampingi  Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM, Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH, MM,  Kepala Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH, MH, ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini beserta unsur Forkopimda lainnya, Sekda Muhammad Zaki, SSTP, M.Si, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam arahannya Kepala Kajati Riau Akmal Abbas menyampaikan Penegakan hukum bukan hanya Berorientasi pada kepenjaraan atau hukuman, negara hari ini hadir bukan hanya untuk menindak tetapi juga merangkul dan menyembuhkan dengan pendekatan humanistik, 

Pengedaran dan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa namun kita juga memahami banyak yang terjerat narkotika sebagian besar adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis, dukungan sosial dan kesempatan ke dua.

"Jadi untuk penyalahgunaan narkotika tempatnya bukan di penjara, tapi harus di rehabilitasi, yang di penjara itu seharusnya adalah pengedar atau bandar bandar itu" ujar nya.

Oleh karena itu, Akmal sangat mengapresiasi Kajari Rokan Hulu dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan bantuan sehingga balai Rehabilitasi Napza di RSUD dan Rumah RJ yang terletak di LAMR Rokan Hulu bisa diresmikan.

"Kita sangat berharap Balai Rehab dan Rumah RJ ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat" ungkapnya. 


Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Anton mengatakan bahwa  penyalahgunaan narkoba ini telah mewabah sampai ke desa desa, sehingga kedepannya Pemkab Rohul dengan menggandeng perusahaan yang ada dan  berkomitmen akan mendirikan Rumah Rehab sesuai dengan visi misi Rokan hulu untuk menciptakan generasi yang cerdas dan sehat.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan prasasti sebagai tanda Peresmian Balai Rehab, dan penarikan tirai secara seremonial, kemudian usai peresmian dilakukan  peninjauan Balai Napza oleh Kajati di dampingi Bupati, Wabup, Kajari dan undangan lainnya.
***Hobbi Pargaulan***

Gandeng PMI, Babinsa Pucangsawit  Susur Kampung Cek Kesehatan Warga

Surakarta - Babinsa Kelurahan Pucangsawit Koramil 04 Jebres kodim 0735/ Surakarta Serda Tarto bersama Tiga Pilar mendampingi PMI Surakarta melaksanakan Susur Kampung di wilayah Rt 01 dan Rt 02 RW 13 kelurahan Pucangsawit Jebres kota Surakarta. Kamis (26/6/2025).

Ditegaskan Serda Tarto kegiatan ini dalam rangka mengecek kesehatan warga secara dor to dor yang berada di RT 01 dan 02 Rw 13 Kelurahan Purcangsawit dengan Penyelenggara dari PMI Surakarta.

"Dalam pelaksanakan kegiatan terlebih dahulu kami melaksanakan pengecekan dan pembagian tugas dilanjutkan dengan masuk kesasaran yang sudah dibagi dengan didampingi 2 orang petugas Kesehatan dari PMI Surakarta untuk mengecek kesehatan warga masyarakat yang ada diwilayah Rw 13 Kelurahan Pucangsawit." tegasnya.

"Harapan kami dengan terjun langsung ke lapangan bisa mengetahui kesehatan warga dan apabila ada yang sakit bisa cepat dalam pengobatan ataupun penanganannya."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Bantaran Kali Pepe Jadi Sasaran Pembersihan Babinsa Banyuanyar Bersama Linmas Dan Tim Saberling

Surakarta - Babinsa Kelurahan Banyuanyar Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Yudha dan Serda Daryono bersama Linmas dan Tim Saberling Kelurahan Banyuanyar melaksanakan kerja bakti di bantaran Kali PP tepatnya di RT 01 RW 02 Kampung Sidomulyo Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kamis (26/06/2025).

Dalam penyampaiannya Serda Daryono mengatakan, pembersihan ini dilakukan untuk membersihkan rumput liar yang tumbuh di sepanjang bantaran Kali Pepe serta  fokus membersihkan sampah yang tersangkut.

"Kerja bakti ini merupakan kegiatan yang positif, karena selain menambah jalinan kekompakan juga mempererat tali silaturahmi dengan warga di wilayah binaan."ujarnya.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini lingkungan menjadi bersih dan nyaman, serta  mencegah penyebaran bibit penyakit yang disebabkan lingkungan yang kotor."tutupnya.

Penulis: Arda 72

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merek, Tegaskan Perang Terhadap Miras dan Selamatkan Generasi Muda






CIREBON – Dalam upaya mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari potensi gangguan keamanan, jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia gabungan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar secara intensif selama bulan Juni 2025.

Pemusnahan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, itu melibatkan sinergitas antar-lembaga penegak hukum, yakni Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan Pengadilan Negeri Cirebon. Ribuan miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari berbagai penindakan di wilayah hukum Polresta Cirebon yang selama ini kerap menjadi sumber keresahan masyarakat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa miras yang dimusnahkan mencapai total 12.665 satuan, terdiri dari 4.005 botol miras pabrikan berbagai merek (senilai Rp22.250.000), 7.684 botol miras tradisional jenis ciu (senilai Rp76.840.000), dan 976 liter miras tradisional jenis tuak (senilai Rp9.760.000). Total nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp108 juta, namun nilai kerusakannya terhadap sosial masyarakat dan keamanan jauh lebih besar.

"Kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah hukum kami sering diawali dari konsumsi miras. Mulai dari perkelahian, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pembunuhan. Kami tidak akan lelah memberantasnya," tegas Kombes Pol Sumarni.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan dihadiri berbagai unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan botol dan membuang isinya secara terbuka, sebagai simbol bahwa tidak ada tempat bagi miras di tengah masyarakat Kabupaten Cirebon.

Menurut Kapolresta, kegiatan ini bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai pertanggungjawaban moral dan sosial kepada publik, serta bagian dari edukasi agar masyarakat sadar akan bahaya miras.

"Setiap malam personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran melakukan patroli. Kita rutin lakukan razia, tapi peredaran masih terjadi. Ini jadi PR besar kita semua. Tidak cukup hanya polisi, pemerintah daerah dan masyarakat harus turut bergerak," ujarnya.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Sumarni juga menyerukan dengan tegas agar pemerintah daerah lebih aktif dalam mengambil langkah - langkah strategis.

"Kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk tidak ragu menutup atau menyegel warung, toko, atau rumah yang masih menjual miras. Baik pabrikan maupun tradisional. Kalau hanya diamankan tapi tidak diberi efek jera, maka akan terus berulang." seru Kapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon juga mengingatkan bahwa jika ribuan botol miras ini dikonsumsi oleh warga, terutama generasi muda, maka dampaknya tidak hanya merusak fisik, tetapi juga merusak masa depan mereka secara psikologis dan sosial.

Lebih dari sekadar penindakan, Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan penyalahgunaan miras melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan 0811-2497-497.

"Mari bersama-sama kita lawan miras! Kami tidak bisa sendiri. Butuh kesadaran bersama. Jangan biarkan anak-anak kita, generasi emas Kabupaten Cirebon, tumbuh dalam lingkungan yang teracuni oleh miras," tutup Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni.

Polresta Cirebon memastikan bahwa kegiatan operasi pekat akan dilakukan terus-menerus, bukan hanya menjelang perayaan atau hari besar. Operasi menyasar warung-warung, tempat hiburan malam, serta lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi pusat distribusi miras ilegal.

"Miras adalah akar dari banyak masalah sosial. Kami akan terus turun, razia terus dilakukan. Jangan beri ruang bagi peredaran miras di Cirebon. Ini adalah komitmen kami," tegas Kapolresta.

Dengan latar belakang berbagai kasus kejahatan yang melibatkan konsumsi miras, pemusnahan kali ini bukan hanya simbol penindakan, tetapi juga titik balik bagi Cirebon untuk membangun masa depan yang lebih sehat dan aman. Polresta Cirebon menegaskan, perang melawan miras adalah tanggung jawab bersama.((Babil))

Kapolresta Cirebon Sentuh Langsung Warga dan Anak Stunting, Wujudkan Kepedulian Nyata untuk Generasi Sehat









CIREBON – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polresta Cirebon menggelar kegiatan sosial yang penuh kepedulian dan kasih sayang terhadap generasi penerus bangsa. Dengan tajuk "Polresta Cirebon Peduli Anak Asuh Stunting dan Pembagian Sembako serta Makanan Sehat kepada Warga", kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., yang bertempat di wilayah Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, kegiatan ini merupakan wujud nyata keterlibatan Polri dalam mendukung program pemerintah dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rabu (25/6/2025).

Kapolresta Cirebon bersama personel dari Sie Dokkes Polresta Cirebon dan Polsek Sumber melakukan kunjungan langsung ke rumah tiga anak yang teridentifikasi mengalami kondisi stunting. Kunjungan ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan terhadap orang tua dalam hal perawatan, pemenuhan gizi, serta pola asuh anak yang lebih baik.

Setiap anak menerima paket bantuan yang berisi beras, biskuit, susu, telur, dan vitamin seluruhnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi dasar anak dan mempercepat pemulihan pertumbuhan mereka.

Tak hanya fokus pada anak-anak stunting, Kapolresta Cirebon juga menyapa langsung warga Kelurahan Gegunung dengan membagikan paket sembako dan makanan sehat, serta berdialog santai dengan warga. Kehadiran Kapolresta Cirebon di tengah-tengah masyarakat menciptakan suasana yang hangat dan humanis, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mendekatkan pelayanan dan pengayoman kepada rakyat.

Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk peringatan Hari Bhayangkara, tetapi sebagai komitmen Polri dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang memiliki balita.

"Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga dan menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama dalam mengatasi stunting, demi masa depan anak-anak yang lebih cerah," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Selain pemberian bantuan sosial, jajaran Polresta Cirebon juga melaksanakan Patroli Public Address sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat pengguna jalan. Dalam patroli ini, petugas menyampaikan himbauan secara humanis untuk Mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, menghindari pelanggaran batas kecepatan.

Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, sekaligus memperkuat citra Polri sebagai mitra masyarakat yang aktif mengedukasi dan melindungi.

Dalam semangat sinergi, kegiatan serupa juga dilakukan serentak oleh seluruh 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon. Setiap Polsek melaksanakan kegiatan sosial, edukasi kamtibmas, serta pembagian bantuan kepada warga yang membutuhkan di wilayahnya masing-masing. Hal ini memperkuat pesan bahwa Hari Bhayangkara bukan hanya peringatan, tetapi momen nyata untuk berbagi, mengabdi, dan hadir di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon menunjukkan bahwa tugas Polri bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang peduli akan masa depan bangsa. Dengan mendukung program Zero Stunting dan terlibat aktif dalam pemenuhan gizi anak, Polri turut membangun fondasi generasi emas Indonesia.

Kegiatan "Polresta Cirebon Peduli Anak Asuh Stunting" ini menjadi simbol kepedulian yang dalam, sebuah aksi nyata bahwa Polri hadir bukan hanya saat ada masalah, tapi juga saat masyarakat membutuhkan kasih dan perhatian.((Pa Dodo))

Polresta Cirebon Ungkap 26 Kasus Narkoba Selama Mei - Juni 2025, 28 Tersangka Diamankan





Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei - Juni 2025. Sebanyak 28 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 26 kasus yang terungkap terdiri dari 5 kasus peredaran sabu-sabu, 20 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

"Total ada 28 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 5 tersangka kasus sabu-sabu, 22 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis" ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 26 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 3,95 gram, 14.607 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis sebanyak 4,84 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, 22 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.