Berita Terkini

LBH Rokan Darusaalam Hadiri Sidang Saksi Hak Asuh Anak, Putri Diana Dasopang,S.H Berharap Putusan Hakim Kabulkan Gugatan Ayah Kandung

Rokan Hulu,-LBH Rokan Darusaalam melakukan pendampingan Penggugat Hoddi Frima  dalam Perkara Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak terhadap T...

Postingan Populer

Jumat, 27 Februari 2026

Statement Kepala Dinas Pariwisata Ulul Azmi Untuk Menutup Karaoke Yang Beroperasi Di Bulan Puasa, Ternyata Hanya Gertak Sambal






Batang,Sergaptarget 27 Pebruari,2026

 Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah Yang Menjadi Titik Lelah Perjalanan Antara Jakarta - Surabaya, Posisinya Yang Sangat Strategis Menjadikan Kabupaten Batang  Kini Tumbuh Menjadi Kawasan Industri Terpadu Batang ( KITB ) Yang Statusnya Kini Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK )

Seiring Tumbuhnya Beberapa Kawasan Industri Berskala Nasional & Internasional di Wilayah Kabupaten Batang Muncul beberapa Usaha Tempat Hiburan Karaoke  Yang Tersebar Dibeberapa Wilayah di Kabupaten Batang & Hampir Usaha Karaoke ini TerSentral DiWilayah Kecamatan Subah  Wuni.

Merebaknya Usaha Karaoke ini Sangat Disayangkan Karena Sebagian Besar Tidak Mengantongi ijin  Yang Disyaratkan Oleh Dinas/ Kantor Perijinan,Sehingga Praktis Karaoke ini Beroperasi Secara Ilegal & Liar,

Pengawasan Yang Lemah Serta tidak Adanya Tindakan Yang Tegas Dari Institusi Terkait Yaitu Kantor  Perijinan,Dinas Pariwisata & Satpol PP Menjadikan Tumbuh Suburnya Usaha Karaoke ilegal. Sementara itu Salah Satu Aktifis Yang Tidak Mau Disebut Namanya Ketika Dimintai Pendapatnya Terkait dengan Keberadaan Karaoke ilegal Memberikan Suatu Pernyataan Yang Mengejutkan " Jangan Jangan Atau Patut Diduga Selama Bertahun -Tahun Usaha Karaoke Ilegal ini Memang Sengaja Dibiarkan Karena Bisa Dijadikan Sebagai Sumber Pemasukan Oleh Oknum Demikian ungkapnya Ketika Awak Media Sergaptarget Berkunjung keRumahnya.


Terkait dengan Beroperasinya Karaoke Dibulan Puasa Kepala Dinas Pariwisata ketika Dikonfirmasi Via WA Belum Ada Jawaban.Sementara itu Beberapa Aktifis Yang Dihubungi Sergaptarget Berencana Akan Berkirim Surat Ke Bupati Agar Dilakukan Tindakan Tegas Terhadap Karoke Yang Tidak Mentaati Larangan Tutup Selama Bulan Puasa dan Akan Meminta Agar Mayoritas Karaoke Yang Tidak Berijin Supaya  Dilakukan Penutupan tidak Hanya Pada bulan Puasa Saja Tapi Ditutup secara Permanen,Karena Karaoke ilegal ini Diduga  diindikasikan Bermain Dengan Oknum Dinas Terkait Sehingga Sekalipun ilegal Bisa Tetap Beroperasi.  (Jurnalis Sergaptarget M Subhan.SH.)

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Satu Keluarga DiPaoman Digelar, Dua Terdakwa Terancam Pidana Mati








Indramayu, Sergaptarget
Babak baru pencarian keadilan bagi keluarga almarhum H. Sahroni resmi dimulai. Pada Kamis (26/2/2026)

Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana perkara pembunuhan yang mengguncang Kelurahan Paoman pada akhir Agustus 2025 lalu.

Dua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30), dihadirkan ke ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu.

Dakwaan Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan secara berlapis dengan menerapkan kombinasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penerapan pasal berlapis ini didasarkan pada fakta bahwa dalam peristiwa tersebut, para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa orang dewasa, tetapi juga dua anak di bawah umur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi dan berkas perkara, kedua terdakwa diduga kuat melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan perencanaan yang matang.

Atas perbuatan itu, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Sidang Ditunda, Lanjut Pekan Depan Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Wimmy D. Simarmata memutuskan menunda persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Kasus ini terus menyita perhatian publik di Bumi Wiralodra. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh korban yang kehilangan nyawa secara tragis.


(Nana.  S)

Kamis, 26 Februari 2026

Jum'at Bersih, Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Perkantoran

Surakarta - Dalam rangka menciptakan lingkungan yang ASRI (Aman, Sehat , Resik, Indah) Anggota Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Inf Mulyono melaksankan kegiatan bersih -bersih di lingkungan Makoramil 02/Banjarsari Jln.Ahmad Yani No 273 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari, Jum"at (27/02/2026).

Ditegaskan Danramil kegiatan bersih -bersih lingkungan perkantoran ini merupakan bagian dari pembinaan pangkalan yang di laksanakan oleh Koramil02/ Banjarsari dalam rangka menciptakan dan menjaga lingkungan agar tetap bersih serta mencegah timbulnya bibit penyakit .

"Tak hanya Itu kegiatan bersih -bersih juga sebagai sarana menjaga kekompakan , kebersamaan sesama Anggota dan  tmbulnya rasa memiliki salah satunya dengan merawat aset -aset yang dinmiliki TNI AD (Makoramil ) agar terjaga Keberadaannya dan kebersihannya."tuturnya.

"Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi contoh dan memberikan motivasi kepada warga masyarakat yang melintas tentang betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Sosialisasikan Wong Reang Apps, Diskominfo Indramayu Dorong Digitalisasi Layanan Publik dan UMKM  






‎Indramayu,  Sergaptarget Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menyelenggarakan sosialisasi implementasi Wong Reang Apps – Indramayu dalam Satu Genggaman. Acara ini dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau zoom meeting pada, Kamis (26/2/26).
‎Kegiatan yang diprakarsai oleh Diskominfo Indramayu ini, merupakan upaya mendorong transformasi digital pelayanan publik sekaligus penguatan ekonomi daerah melalui digitalisasi UMKM.
‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda dalam sambutannya mengatakan, digitalisasi telah menjadi kebutuhan di era transformasi teknologi saat ini. Apalagi hampir tidak ada wilayah yang tidak tersentuh oleh internet 

Karenanya lanjut Suwenda, pemerintah daerah dituntut untuk dapat beradaptasi agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. 
‎Menjawab tantangan tersebut, Diskominfo Indramayu mengembangkan aplikasi:  "Wong Reang Apps" sebagai 'super apps' yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu platform. Salah satu fitur unggulan dalam aplikasi ini adalah marketplace UMKM, yang dirancang sebagai etalase digital resmi UMKM Indramayu. 
‎"Fitur ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ekonomi kerakyatan, mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah, penyerap tenaga kerja, serta penggerak ekonomi lokal," katahya 

Melalui marketplace ini, jelas Suwenda, produk unggulan Indramayu diharapkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik lokal, nasional, hingga internasional.
‎Dengan Wong Reang Apps, pelaku UMKM memperoleh berbagai manfaat. Di antaranya peningkatan visibilitas produk melalui platform resmi pemerintah, kemudahan akses pasar dan transaksi digital. Selain hal itu, ada penguatan branding melalui identitas digital yang lebih profesional, serta peluang pembinaan dan kolaborasi yang lebih terarah karena data UMKM terpetakan dengan baik.  

Diskominfo Indramayu juga mendorong kolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Industri sebagai leading sector pembinaan UMKM.
‎Pada sesi teknis, Wahyu Hermawan dari Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Kabupaten Indramayu yang juga merupakan Tim Developer Wong Reang Apps, memaparkan secara rinci tata cara pendaftaran akun, proses pengunggahan produk, pengelolaan pesanan, serta pemanfaatan berbagai fitur promosi yang tersedia dalam aplikasi tersebut.
‎Wahyu menyebut, Wong Reang Apps ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari informasi dan berita pemerintah, layanan aduan, sektor kesehatan, cek pajak daerah, layanan PDAM, hingga informasi lengkap tentang Kabupaten Indramayu.
‎"Pengembangan Wong Reang Apps sejalan dengan program prioritas Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin, dengan total 14 fitur utama termasuk 2 fitur unggulan, salah satunya marketplace UMKM," ungkapnya. 
‎Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan, aplikasi ini menjadi media penghubung antara pelaku UMKM dan pembeli, sementara seluruh proses transaksi menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. 
‎Melalui aplikasi ini, diharapkan digitalisasi pelayanan publik dan penguatan ekonomi daerah dapat berjalan beriringan menuju Indramayu yang adaptif dan berdaya saing.
‎(Nana.  S)

Demi Kemajuan Desa, Bulan Puasa Bukan Penghalang Kemanunggalan TNI Dan Rakyat Dilokasi TMMD 127 Desa Kembang

Wonogiri - Semangat pengabdian tanpa batas kembali ditunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0728/Wonogiri. Meskipun dalam suasana bulan Ramadan, para personel TNI dan warga tetap konsisten melaksanakan pekerjaan fisik berupa pengecoran jalan sepanjang 500 meter di lokasi sasaran, Jumat (27/2/2026).

Kondisi cuaca yang panas serta pelaksanaan ibadah puasa tidak menyurutkan ritme kerja anggota Satgas bersama masyarakat setempat. Teriknya matahari justru dijawab dengan semangat gotong royong yang semakin erat demi mengejar target penyelesaian sesuai waktu yang telah ditentukan.

Komandan Kompi (Danki) SSK Satgas TMMD Reguler ke-127, Letda Arm Vicky Purwo, menegaskan bahwa puasa bukanlah alasan untuk menurunkan produktivitas. Menurutnya, bekerja demi kemajuan desa dan kesejahteraan rakyat juga merupakan bagian dari ibadah.

"Puasa bukan penghalang bagi kami untuk tetap bekerja melaksanakan pengecoran jalan. Justru di bulan yang penuh berkah ini, semangat anggota semakin berlipat ganda karena kami tahu jalan ini sangat dinantikan warga untuk menunjang akses ekonomi dan mobilitas sehari-hari," ujar Letda Vicky.

Secara terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0728/Wonogiri sekaligus Dansatgas TMMD Reguler ke-127, Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi prajurit dan warga desa Kembang yang tetap bekerja maksimal di lapangan. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pekerjaan meskipun dalam kondisi berpuasa.

"Saya sangat mengapresiasi semangat pantang menyerah yang ditunjukkan di lapangan. Ini adalah bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kami memastikan bahwa meskipun sedang berpuasa, standar kualitas pengecoran tetap terjaga sesuai spesifikasi yang telah direncanakan," ungkapnya.

Melalui program TMMD Reguler ke-127 ini, diharapkan pembangunan infrastruktur jalan dapat memperlancar aktivitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Penulis : Arda 72

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Pangenan





Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial H (47). Pelaku diamankan di pinggir jalan tepatnya di dekat perlintasan rel kereta api yang berada di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 1 paket sabu yang total beratnya mencapai 5,25 gram, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya.((Babil))

Babinsa Koramil Kismantoro Patroli Malam Bersama Polsek dan Linmas

Wonogiri - Sebagai upaya untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, Babinsa Koramil 20/Kismantoro Kodim 0728/Wonogiri Serka Agung melaksanakan patroli keamanan sekaligus sambang warga bersama anggota Polsek dan Linmas di wilayah Kecamatan Kismantoro, Kamis (27/2/2026) malam. 

Kegiatan patroli dan sambang warga yang dilakukan secara rutin ini, adalah untuk memastikan kondisi wilayah selalu dalam keadaan kondusif serta mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan. 

Patroli yang di nahkodai Babinsa ini, keliling desa  dengan menggunakan sepeda motor dan menyempatkan berdialog dengan warga yang sedang berjaga di pos kamling.

Dalam kesempatan ini Babinsa Serka Agung menyampaikan, bahwa kerja sama dengan masyarakat itu sangat penting untuk menjaga dan  memperkuat keamanan di wilayah. 

" Menjaga wilayah tetap aman bukan hanya tugas TNI saja, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi antara TNI dengan berbagai komponen keamanan dan masyarakat, bisa mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif dan nyaman ", tandasnya.

Penulis : Arda 72

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras di Kecamatan Sedong






Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK. Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.


Pesantren Kilat Ramadan, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan


Pasir Pengaraian - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengemas kegiatan pengajian rutin warga binaan dalam bentuk Pesantren Kilat Ramadan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang telah berjalan secara konsisten dan semakin diintensifkan selama bulan penuh berkah pada Jumat (27/2/2026).



Pengajian menghadirkan ustadzah dari luar Lapas dan peserta Magang Nasional turut berperan dalam mendampingi warga binaan membaca dan menulis ayat-ayat Al-Qur'an, sehingga proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan terarah.

Selama kegiatan berlangsung, suasana pengajian terlihat khidmat namun tetap interaktif. Ustadzah dan warga binaan terlibat dalam sesi tanya jawab maupun konfirmasi terhadap materi yang disampaikan. Interaksi tersebut menunjukkan keseriusan dan antusiasme warga binaan dalam mengikuti pembinaan kerohanian sebagai sarana memperbaiki diri.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan harapannya agar momentum Ramadan dapat semakin memperkuat kualitas ibadah seluruh jajaran dan warga binaan.

"Semoga kita lancar beribadah khususnya di bulan Ramadan ini. Mudah-mudahan amal ibadah kita hari ini dicatat berlipat-lipat," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selama Ramadan, kajian-kajian keagamaan akan lebih diperbanyak sebagai bentuk penguatan pembinaan mental dan spiritual warga binaan. Hal ini selaras dengan komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan dan berdampak positif.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta bimbingan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dalam rangka penguatan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

Melalui Pesantren Kilat Ramadan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, tidak hanya dalam aspek kemandirian, tetapi juga dalam pembentukan karakter, peningkatan keimanan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Polsek Ujungbatu Ungkap Peredaran Sabu 4,60 Gram, Dua Pengedar Ditangkap


ROKAN HULU – Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,60 gram di wilayah Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial I (22 Tahun) pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di saku celana kanan tersangka inisial I. Pengembangan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka, dan ditemukan kembali satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam jok kendaraan.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka inisial I mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y (39 Tahun)," kata Sudarto.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi kemudian mengamankan tersangka inisial Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka inisial Y mengakui bahwa barang haram yang dikuasai tersangka inisial I berasal dari dirinya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu dengan total berat kotor 4,60 gram, beberapa unit telepon genggam, alat takar sabu, uang tunai dengan total lebih dari Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. *(Humas Polres Rohul)*