Berita Terkini

Sambut MTQ 2027, Bupati Anton Genjot Perbaikan Jalan Vital Rokan Hulu

Pasir Pengaraian, – Langkah nyata menyambut perhelatan besar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Riau tahun 2027 mulai dijalank...

Postingan Populer

Sabtu, 25 Juli 2026

Polsek Rambah Hilir meringkus Pengedar Narkotika, Empat Paket Sabu Diamankan



ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang berlangsung di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.



Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Hilir pada Sabtu (18/7/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi perkebunan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Rahmat di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp457.000 yang diduga hasil transaksi, sebuah bong atau alat hisap sabu, pisau cutter, plastik bubble wrap, plastik klip berbagai ukuran, sendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo Y21d warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah, serta sebuah mancis.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y di wilayah Kecamatan Tambusai. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan. Namun, saat didatangi, pria berinisial Y sudah tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum  Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika dapat terus diwujudkan. 
***Hobbi Pargaulan***
*(Humas Polres Rohul)*

Patroli Malam Piket Koramil 02/Banjarsari  Bersama Linmas, Wujudkan Situasi Aman Dan Kondusif

Surakarta - Piket Koramil 02/ Banjarsari Kodim Surakarta Sertu Sandi melaksanakan kegiatan patroli Malam bersama dengan Linmas diwilayah Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jum'at (24/07/2026).

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Piket Koramil 02 /Banjarsari bersama dengan anggota Linmas melaksanakan patroli malam di wilayah binaan. Kegiatan ini dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik rawan serta menyambangi pos ronda guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Pada kesempatan tersebut, Piket Koramil mengajak anggota Linmas dan warga yang sedang melaksanakan ronda malam untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat semangat kebersamaan dalam menjaga keamanan lingkungan. 

"Sinergi antara TNI, Linmas, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga."tegas Sertu Sandi.

Penulis : Arda ,72
Uploaded Image

Jumat, 24 Juli 2026

Talk Show Serambi Nogori: Sekda Yusmar Paparkan Evaluasi MTQ dan Transparansi Anggaran Haji 2026



Rokan Hulu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Rokan Hulu menggelar acara Talk Show bertajuk "Surambi Nogori Bupati Menyapa" dengan tema "Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati" di ruang conference Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/7/2026).
Program yang digagas sejak November 2021 melalui Radio Swara Lima Luhak ini difokuskan kembali untuk memperkuat transparansi informasi publik serta mempererat dialog interaktif antara pemerintah daerah, insan pers, dan masyarakat luas.



Acara ini menghadirkan narasumber Pj. Sekretaris Daerah Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si dan Kepala Dinas Kominfo Suharman Nasution, S.Pi, MM,  turut mendampingi Kabag Kesra Saprizal AH, Kabag Umum Abdullah, SE , Kepala BPBJ Muhardhan Julfhatony, S.Stp,M.Si, Kabid IKP Dr. Rudy Fadrial,S.Sos, M.Si, Kemudian Sebagai Peserta Perwakilan organisasi wartawan se Rokan Hulu 



Dalam pemaparannya, Sekda Yusmar  menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media massa untuk mendiseminasikan isu-isu strategis daerah.



Langkah ini sejalan dengan visi kepemimpinan Bupati Rokan Hulu Anton, ST., MM dan Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH., MM  yaitu mewujudkan Rokan Hulu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM, pemanfaatan sumber daya alam (perkebunan dan pertanian) yang berwawasan lingkungan, menuju masyarakat yang religius dan berkelanjutan.



Yusmar memaparkan Dalam mencapai visi tersebut, Pemkab Rohul menetapkan 4 Misi Strategis diantaranya Peningkatan kualitas koordinasi kebijakan daerah yang terintegrasi, Perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta Peningkatan kualitas pelayanan administratif dan kapasitas aparatur, dan juga Optimalisasi pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.



Yusmar juga menjelaskan Guna merealisasikan agenda transformasi tata kelola daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif, Pemkab Rokan Hulu menetapkan 5 Pilar Program Prioritas Utama yakni Penyelesaian sengketa hak guna usaha dan penguatan legalitas aset masyarakat,  pertumbuhan sektor riil dan pemerataan infrastruktur strategis, Peningkatan kualitas pelayanan publik dan program jaring pengaman sosial, Optimalisasi administrasi, sarana-prasarana, dan efisiensi birokrasi serta Mitigasi risiko hukum dan penanganan perkara pertanahan secara komprehensif.



Sejumlah inovasi layanan publik berbasis digital juga terus diterapkan guna menunjang kinerja pemerintah, seperti e-RFK (Realisasi Fisik & Keuangan), e-Fopi (Pendokumentasian Foto dan Pidato Pimpinan), Sipintar (Administrasi Produk Hukum), Sipormat (Sistem Informasi Kecamatan), serta e-Sakip (Akuntabilitas Kinerja).

Selain pemaparan program prioritas, kegiatan ini menjadi wadah diskusi terbuka bersama para insan pers, termasuk perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rokan Hulu. Diskusi tersebut membahas sejumlah isu hangat yang berkembang di masyarakat 

Menanggapi hasil evaluasi capaian MTQ Rokan Hulu, Yusmar, M.Si, menyampaikan harapan besar Pemkab Rohul yang bersiap menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Riau pada tahun 2027. Pemkab berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh pada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), meniadakan rekrutmen sepihak, serta menggalakkan pelatihan rutin terstruktur bersama para official dan trainer profesional.

Selain itu mewakili Bupati Rokan Hulu Yusmar  memberikan penjelasan transparan terkait skema pembiayaan dan operasional pengantaran/penjemputan jamaah haji Rohul tahun 2026 yang sempat beredar liar di media sosial. Sesuai regulasi (UU Pasal 23), penanganan transportasi dari embarkasi ke daerah asal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tanpa mengusik dana/setoran awal jamaah. Pemkab merincikan anggaran pengangkutan langsung, kargo, konsumsi, hingga penginapan transit secara akuntabel.

Perwakilan pers menyampaikan apresiasi atas transparansi informasi dan mengusulkan formulasi regulasi teknis yang lebih jelas terkait dukungan operasional/publikasi kegiatan-kegiatan besar daerah (seperti MTQ dan Pengawasan Haji). 

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda menyambut baik masukan wartawan dan berjanji akan mengoordinasikannya bersama Diskominfo dan Bagian Kesra agar terjalin kemitraan media yang adil, transparan, dan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Melalui Talk Show "Surambi Nogori Bupati Menyapa", Pemkab Rokan Hulu berharap arus informasi resmi dapat tersampaikan secara akurat, meluruskan disinformasi di masyarakat, serta mengukuhkan kolaborasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan demi kemajuan Kabupaten Rokan Hulu. 

***Hobbi Pargaulan***

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,55 Gram



ROKAN HULU - Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,55 gram beserta telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.



Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Sungai, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Salak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat petugas mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika, tim langsung melakukan penyergapan. Dalam operasi tersebut, satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka yang diamankan berinisial A.N (27), warga Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 gram yang diduga merupakan milik tersangka.

Selain sabu, Polsek Rambah Samo juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rambah Samo IPD- Sarlose Mesra, S.H nenerangkan bahwa saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polsek Rambah Samo masih melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

***Hobbi Pargaulan*** 
 *(Humas Polres Rohul)*

Kakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINAR



Pasir Pengaraian - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudi Fernando Sianturi, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Jumat (24/7/2026).



Kedatangan Kakanwil Ditjenpas Riau disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, bersama jajaran pejabat struktural. Turut mendampingi Kakanwil dalam kunjungan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suroto.



Kunjungan diawali dengan peninjauan sejumlah fasilitas dan layanan yang ada di Lapas Pasir Pangarayan. Kakanwil melakukan patroli keliling blok hunian warga binaan, dapur umum, Klinik Pratama, ruang layanan kunjungan, hingga meninjau lahan perkebunan sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga turut memanen telur ayam dan sayur kangkung hasil pembinaan kemandirian warga binaan.



Selain melihat secara langsung kondisi lapas dan pelaksanaan berbagai program pembinaan, Kakanwil memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Pasir Pangarayan. 

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Zero HALINAR bukan hanya sekadar slogan atau ucapan. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh seluruh jajaran. Integritas, disiplin, dan tanggung jawab merupakan kunci dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan profesional," tegas Rudi Fernando Sianturi.

Ia juga mengapresiasi berbagai program dan pelayanan yang telah berjalan di Lapas Pasir Pangarayan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat maupun program pembinaan telah menunjukkan hasil yang baik.

"Secara menyeluruh, pelayanan di Lapas Pasir Pangarayan sudah berjalan dengan baik, mulai dari layanan kunjungan hingga program ketahanan pangan. Capaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Saya juga mengingatkan agar keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas, tidak boleh ada praktik pungutan liar, penipuan online, maupun peredaran narkoba di dalam lapas," ujar Kakanwil.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kakanwil Ditjenpas Riau beserta rombongan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Kakanwil Ditjenpas Riau beserta jajaran. Kunjungan ini menjadi motivasi sekaligus penguatan bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Pasir Pangarayan. Berbagai arahan yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai komitmen dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin baik," ungkap Efendi.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan semakin optimal, sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta bebas dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).

***Hobbi Pargaulan***

10 Pelajar Yang Sedang Nongkrong Dijam Sekolah Di Amankan Polsek Widasari



Indramayu, Sergaptarget.com
Polsek Widasari, Polres Indramayu,  mengamankan 10 pelajar yang kedapatan nongkrong di sebuah warung saat jam pelajaran sekolah di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/7/2026).

 Setelah  menerima laporan dari masyarakat Anggota Polsek Widasari langsung meluncur ke lokasi  sekelompok pelajar berkumpul di warung pada saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Polsek Widasari langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 09.40 WIB. Di lokasi, petugas mendapati 10 pelajar yang seharusnya berada di sekolah justru sedang berada di warung.

Dari lokasi kejadian, petugas  mengamankan sejumlah barang, yakni uang tunai sebesar Rp45.000, 10 lembar kartu remi, dua bungkus bubuk kratom, lima gelas minuman merek Panter, enam unit sepeda motor, serta delapan unit telepon genggam milik para pelajar.

Selanjutnya, seluruh pelajar beserta barang-barang yang diamankan dibawa ke Mapolsek Widasari untuk menjalani pendataan, pembinaan, dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya preventif kepolisian dalam mencegah kenakalan remaja.

Menurutnya, langkah yang dilakukan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan agar para pelajar menyadari pentingnya mengikuti kegiatan belajar di sekolah serta menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Terhadap para pelajar ini kami melakukan pendataan dan pembinaan dengan melibatkan pihak sekolah serta orang tua masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar AKP Suprapto.

 pengawasan terhadap anak usia sekolah merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan kepolisian. Sinergi seluruh pihak dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif dan mendorong mereka tetap fokus pada pendidikan.

(Nana. S)

Kamis, 23 Juli 2026

Jaga Kondusifitas Wilayah, Piket Koramil 01/Laweyan Melaksanakan Patroli Malam di Wilayah Kecamatan Laweyan

Surakarta - Piket Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta  Serda Catur melaksanakan kegiatan Patroli malam di wilayah kecamatan Laweyan Kota Surakarta, Kamis (23/07/2026).

Serda Catur menegaskan Kegiatan Patroli malam ini rutin dilaksanakan oleh Piket Koramil 01/Laweyan guna mencegah tindakan - tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tujuan Patroli tersebut untuk mengecek keadaan wilayah dan menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Laweyan."ujarnya.

"Adapun tempat -tempat yang di patroli adalah ,obyek vital,tempat -tempat yg menjadi pusat keramaian masyarakat   yang ada di wilayah kecamatan Laweyan ."imbuhnya 

"Kegiatan patroli disamping  menjaga keamanan di wilayah, juga sebagai sarana sambang warga."pungkas Serda Catur.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Ratusan Anggota STI Adakan Longmarch Dari Indramayu Ke Istana Negara Tagih Janji Menteri Pertanian



Indramayu, Sergaptarget.com  Ratusan anggota Serikat Tani Indramayu (STI)Lakukan aksi  (longmarch) dari Desa Karangsinom, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menuju Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Peserta menempuh jalur Pantura hal ini dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus  menuntut k janji pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntut Janji JIAT dan Bantuan Alsintan
Para petani turun ke jalan karena merasa janji-janji yang pernah disampaikan oleh Kementerian Pertanian tak kunjung menunjukkan kejelasan. Berdasarkan catatan STI, setidaknya ada dua poin utama yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut:

 Pembangunan dua titik Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang sebelumnya pernah dijanjikan oleh Menteri Pertanian saat peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 lalu.

Selain ituh peserta juga menagih tindak lanjut proposal bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang telah diajukan secara resmi oleh pihak Serikat Tani Indramayu kepada Kementan.

Menurut petani di Indramayu, infrastruktur irigasi seperti JIAT sangat krusial untuk menjamin ketersediaan air lahan pertanian, sementara alsintan dibutuhkan untuk mendongkrak produktivitas dan efisiensi kerja di lapangan.

Ketua Serikat Tani Indramayu, Casudi, menegaskan bahwa aksi longmarch lintas kabupaten/provinsi ini merupakan wujud keseriusan dan kekecewaan petani dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Dan mereka akan  terus melanjutkan perjalanan hingga ada pejabat berwenang atau perwakilan dari Kementerian Pertanian yang menemui mereka secara langsung di jalan untuk memberikan kepastian hukum ungkap Casudi saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

“Tuntutannya adalah menagih janji Menteri Pertanian terkait JIAT dua titik yang dijanjikan pada waktu Hari Tani tanggal 24 September 2025 dan proposal alsintan yang pernah diajukan oleh STI ke Kementan,” sambungnya.

Melalui aksi damai ini, kami mendesak pemerintah pusat agar tidak mengabaikan komitmen yang telah diucapkan kepada para petani, demi menjaga kesejahteraan serta keberlangsungan sektor pertanian di daerah.

(Nana. S)

Sikat Habis Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Amankan 26 Tersangka dan Sita Belasan Ribu Obat Keras

CIREBON – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam.

"Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program Unggulan ‘Sambang Nusa’ di Panipahan Kota, Bagikan 60 Paket Sembako




ROKAN HILIR – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau terus berkomitmen mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan masyarakat pesisir. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan program unggulan “Sambang Nusa Presisi” yang digelar di Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (23/7/2026).



Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di halaman Kantor Lurah Panipahan Kota ini dipimpin langsung oleh PS. Kasubdit Patroliairud Ditpolairud Polda Riau, Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Komandan Kapal Patroli (KPC) serta personel Ditpolairud Polda Riau.



Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Camat Pasir Limau Kapas, Yahya Khan, serta Lurah Panipahan Kota, Ns. Purwati, S.Keb., yang menyambut hangat inisiatif dan kepedulian jajaran Kepolisian terhadap masyarakat pesisir di wilayahnya.



Dalam kesempatan tersebut, Kompol Rahmat Hidayat menyampaikan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta memaparkan esensi dari program Sambang Nusa.



“Melalui program Sambang Nusa Presisi ini, kami ingin hadir langsung di tengah-tengah masyarakat pesisir. Selain untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah perairan, kami juga ingin mendengar aspirasi masyarakat serta menyalurkan bantuan sebagai bentuk kepedulian Polri,” ujar Kompol Rahmat.



Sebagai bentuk kepedulian nyata, Ditpolairud Polda Riau menyerahkan 60 paket sembako kepada warga Kelurahan Panipahan Kota yang membutuhkan. Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama seluruh jajaran Polairud, instansi pemerintah setempat, dan warga.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tali silaturahmi dan rasa saling peduli antara aparat Kepolisian Perairan dengan masyarakat wilayah pesisir dapat terus terjalin dengan harmonis. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

Dalam kegiatan Sambang Nusa, personel Ditpolairud Polda Riau turun langsung ke tengah masyarakat. Mereka tidak hanya bersilaturahmi, tetapi juga memberikan edukasi kamtibmas, bantuan sosial, serta layanan kesehatan.

Kehadiran polisi air ini disambut dengan suka cita oleh warga. Banyak masyarakat yang menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian Polri.

“Terima kasih kepada Bapak-Bapak Polisi dari Ditpolairud Polda Riau. Sudah mau datang ke kampung kami, ngobrol bareng, dan memberikan bantuan. Semoga Polri selalu dekat dengan masyarakat,” ujar salah seorang warga pesisir.

***Hobbi Pargaulan***