Wonosobo, Suasana sejuk kawasan wisata Dieng menjadi saksi kebersamaan para pecinta skutik Yamaha Lexi Club Indonesia dalam kegiatan kopdar yang dikemas dengan menikmati keindahan alam Bukit Skoter Dieng. Para bikers datang dengan semangat persaudaraan, sekaligus berburu momen matahari terbit (sunrise) dari salah satu spot panorama terbaik di kawasan Dieng.( 26/07/2026 )
Sejak dini hari, para anggota komunitas mulai berkumpul dan mempersiapkan perjalanan menuju Bukit Skoter. Dinginnya udara pegunungan tidak menyurutkan antusiasme peserta untuk menikmati keindahan alam Dieng yang dikenal dengan panorama perbukitan, hamparan awan, serta pemandangan sunrise yang memukau.
Kegiatan kopdar Yamaha Lexi Club Indonesia ini tidak hanya menjadi ajang berkumpul para pengguna Yamaha Lexi, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antaranggota komunitas dari berbagai daerah. Kebersamaan, kekompakan, dan budaya tertib berkendara menjadi nilai utama dalam kegiatan tersebut.
Dengan mengusung semangat persaudaraan sesama bikers, para peserta berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di berbagai destinasi wisata, sekaligus mengenalkan potensi wisata Dieng kepada masyarakat luas.
"Selain menikmati perjalanan, yang paling penting adalah menjaga kebersamaan dan memperkuat hubungan antaranggota komunitas," ujar salah satu peserta kopdar.
Bukit Skoter Dieng menjadi pilihan menarik bagi para pecinta perjalanan karena menawarkan pemandangan alam pegunungan yang indah, terutama saat pagi hari ketika matahari mulai muncul di balik cakrawala.
ROKAN HULU - Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.A. (34) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 45,84 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Lubuk Bendahara, Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos pada Senin (20/7/2026) malam. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Jalan Lubuk Bendahara diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Ujung Batu bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A. di belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, lima bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dua skop plastik, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, tiga buah mancis, satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru, serta sebuah dompet cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp10.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita memiliki berat kotor 45,84 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Dan Atau UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Dan Atau Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa Polsek Ujung Batu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Proyek Jalan Sindang-Pecuk: Standar Mutu dan Kualitas Jadi Priorita
Indramayu, Sergaptarget.com Pengecoran jalan Sindang-Pecuk akhirnya dimulai. Proyek yang bernilai Rp 2,9 miliar dari APBD Indramayu tahun 2026 ini akan berlangsung hingga waktu yang ditentukan, pada Sabtu (25/07/2026).
Dalam hal ini, CV Lintang Kahuripan dipercaya oleh Pemkab Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) untuk bertindak sebagai pelaksana proyek.
Di lokasi, pelaksana proyek dari CV Lintang Kahuripan menyampaikan bahwa pihaknya akan menjaga betul-betul amanat penting tersebut.
Dari segi pengerjaan, CV Lintang Kahuripan berkomitmen memprioritaskan standar mutu dan kualitas. Hal itu agar pembangunan jalan yang selama ini dinantikan bisa dirasakan manfaatnya lebih lama oleh masyarakat.
Komitmen tersebut juga sebagai wujud dukungan terhadap visi misi Indramayu Reang, dimana Pemkab Indramayu memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat termasuk pembangunan infrastruktur.
“Kami kedepankan standar mutu dan kualitas, diharapkan hasilnya bisa dirasakan manfaatnya lebih lama oleh masyarakat dan merasa aman nyaman saat berkendara,”Tutur pelaksana dari CV Lintang Kahuripan.
Dengan adanya pembangunan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas masyarakat. Dalam hal ini, jalan sebagai salah satu sarana pengangkutan memegang peran penting dalam membangun ekonomi.
Indramayu, Sergaptarget.com Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyalurkan bantuan Rutilahu di dua desa di wilayah Kecamatan Sindang.
Lucky didampingi Ketua Baznas Indramayu, Aspuri, menyerahkan langsung bantuan itu kepada dua penerima manfaat warga Desa Sindang dan Desa Penganjang.
Lokasi pertama yang didatangi ialah kediaman Heri di Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang kondisinya rusak parah akibat usia.
Sehingga membuat Heri bersama keluarganya harus waspada, saat hujan deras maupun angin kencang melanda.
Selanjutnya Lucky menyambangi rumah Sakiroh dan Tasinih yang lokasinya berdekatan yang kondisinya tak jauh berbeda dengan rumah Heri.
Dinding rumah milik Sakiroh dan Tarsinih terlihat rapuh, atapnya rusak, serta di beberapa bagian harus segera diperbaiki.
Selain menyerahkan bantuan stimulan renovasi rumah, Lucky juga menyerahkan bantuan sembako kepada para penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah.
Lucky mengatakan, program rutilahu ini menjadi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dan Baznas menghadirkan hunian yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Semoga bantuan ini bermanfaat, sehingga masyarakat bisa menempati rumah yang lebih baik, karena rumah bukan hanya tempat berteduh, tetapi tempat keluarga membangun harapan," kata Lucky Hakim Jumat (24/7/2026).
Sementara Ketua Baznas Indramayu, Aspuri, menyampaikan, kolaborasi Baznas dan Pemkab Indramayu menjadi langkah bersama dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.
"Kami berharap program ini menjad ikhtiar bersama untuk menghadirkan rumah yang lebih layak dan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indramayu," ujar Aspuri.
Salah seorang penerima manfaat, Heri, sangat bersyukur atas bantuan tersebut, karena setelah bertahun-tahun tinggal dirumah yang rusak, kini memiliki harapan untuk menempati hunian yang lebih layak.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan Baznas Indramayu, karena bantuan ini sangat berarti bagi kami sekeluarga kami sehingga rumah kami menjadi lebih nyaman," kata Heri.
ROKAN HULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah Hilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang berlangsung di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Kerta Mukti, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Hilir pada Sabtu (18/7/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi perkebunan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Rahmat di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp457.000 yang diduga hasil transaksi, sebuah bong atau alat hisap sabu, pisau cutter, plastik bubble wrap, plastik klip berbagai ukuran, sendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo Y21d warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah, serta sebuah mancis.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y di wilayah Kecamatan Tambusai. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan. Namun, saat didatangi, pria berinisial Y sudah tidak berada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi hukum Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika dapat terus diwujudkan.
Surakarta - Piket Koramil 02/ Banjarsari Kodim Surakarta Sertu Sandi melaksanakan kegiatan patroli Malam bersama dengan Linmas diwilayah Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jum'at (24/07/2026).
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Piket Koramil 02 /Banjarsari bersama dengan anggota Linmas melaksanakan patroli malam di wilayah binaan. Kegiatan ini dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik rawan serta menyambangi pos ronda guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pada kesempatan tersebut, Piket Koramil mengajak anggota Linmas dan warga yang sedang melaksanakan ronda malam untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat semangat kebersamaan dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Sinergi antara TNI, Linmas, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga."tegas Sertu Sandi.
Rokan Hulu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Rokan Hulu menggelar acara Talk Show bertajuk "Surambi Nogori Bupati Menyapa" dengan tema "Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati" di ruang conference Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/7/2026).
Program yang digagas sejak November 2021 melalui Radio Swara Lima Luhak ini difokuskan kembali untuk memperkuat transparansi informasi publik serta mempererat dialog interaktif antara pemerintah daerah, insan pers, dan masyarakat luas.
Acara ini menghadirkan narasumber Pj. Sekretaris Daerah Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si dan Kepala Dinas Kominfo Suharman Nasution, S.Pi, MM, turut mendampingi Kabag Kesra Saprizal AH, Kabag Umum Abdullah, SE , Kepala BPBJ Muhardhan Julfhatony, S.Stp,M.Si, Kabid IKP Dr. Rudy Fadrial,S.Sos, M.Si, Kemudian Sebagai Peserta Perwakilan organisasi wartawan se Rokan Hulu
Dalam pemaparannya, Sekda Yusmar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media massa untuk mendiseminasikan isu-isu strategis daerah.
Langkah ini sejalan dengan visi kepemimpinan Bupati Rokan Hulu Anton, ST., MM dan Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, SH., MM yaitu mewujudkan Rokan Hulu sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM, pemanfaatan sumber daya alam (perkebunan dan pertanian) yang berwawasan lingkungan, menuju masyarakat yang religius dan berkelanjutan.
Yusmar memaparkan Dalam mencapai visi tersebut, Pemkab Rohul menetapkan 4 Misi Strategis diantaranya Peningkatan kualitas koordinasi kebijakan daerah yang terintegrasi, Perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta Peningkatan kualitas pelayanan administratif dan kapasitas aparatur, dan juga Optimalisasi pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Yusmar juga menjelaskan Guna merealisasikan agenda transformasi tata kelola daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif, Pemkab Rokan Hulu menetapkan 5 Pilar Program Prioritas Utama yakni Penyelesaian sengketa hak guna usaha dan penguatan legalitas aset masyarakat, pertumbuhan sektor riil dan pemerataan infrastruktur strategis, Peningkatan kualitas pelayanan publik dan program jaring pengaman sosial, Optimalisasi administrasi, sarana-prasarana, dan efisiensi birokrasi serta Mitigasi risiko hukum dan penanganan perkara pertanahan secara komprehensif.
Sejumlah inovasi layanan publik berbasis digital juga terus diterapkan guna menunjang kinerja pemerintah, seperti e-RFK (Realisasi Fisik & Keuangan), e-Fopi (Pendokumentasian Foto dan Pidato Pimpinan), Sipintar (Administrasi Produk Hukum), Sipormat (Sistem Informasi Kecamatan), serta e-Sakip (Akuntabilitas Kinerja).
Selain pemaparan program prioritas, kegiatan ini menjadi wadah diskusi terbuka bersama para insan pers, termasuk perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rokan Hulu. Diskusi tersebut membahas sejumlah isu hangat yang berkembang di masyarakat
Menanggapi hasil evaluasi capaian MTQ Rokan Hulu, Yusmar, M.Si, menyampaikan harapan besar Pemkab Rohul yang bersiap menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Riau pada tahun 2027. Pemkab berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh pada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), meniadakan rekrutmen sepihak, serta menggalakkan pelatihan rutin terstruktur bersama para official dan trainer profesional.
Selain itu mewakili Bupati Rokan Hulu Yusmar memberikan penjelasan transparan terkait skema pembiayaan dan operasional pengantaran/penjemputan jamaah haji Rohul tahun 2026 yang sempat beredar liar di media sosial. Sesuai regulasi (UU Pasal 23), penanganan transportasi dari embarkasi ke daerah asal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tanpa mengusik dana/setoran awal jamaah. Pemkab merincikan anggaran pengangkutan langsung, kargo, konsumsi, hingga penginapan transit secara akuntabel.
Perwakilan pers menyampaikan apresiasi atas transparansi informasi dan mengusulkan formulasi regulasi teknis yang lebih jelas terkait dukungan operasional/publikasi kegiatan-kegiatan besar daerah (seperti MTQ dan Pengawasan Haji).
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda menyambut baik masukan wartawan dan berjanji akan mengoordinasikannya bersama Diskominfo dan Bagian Kesra agar terjalin kemitraan media yang adil, transparan, dan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Melalui Talk Show "Surambi Nogori Bupati Menyapa", Pemkab Rokan Hulu berharap arus informasi resmi dapat tersampaikan secara akurat, meluruskan disinformasi di masyarakat, serta mengukuhkan kolaborasi yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan demi kemajuan Kabupaten Rokan Hulu.
ROKAN HULU - Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,55 gram beserta telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Simpang Sungai, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Salak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat petugas mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika, tim langsung melakukan penyergapan. Dalam operasi tersebut, satu orang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka yang diamankan berinisial A.N (27), warga Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 gram yang diduga merupakan milik tersangka.
Selain sabu, Polsek Rambah Samo juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolsek Rambah Samo IPD- Sarlose Mesra, S.H nenerangkan bahwa saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polsek Rambah Samo masih melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasir Pengaraian - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudi Fernando Sianturi, melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Jumat (24/7/2026).
Kedatangan Kakanwil Ditjenpas Riau disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, bersama jajaran pejabat struktural. Turut mendampingi Kakanwil dalam kunjungan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Suroto.
Kunjungan diawali dengan peninjauan sejumlah fasilitas dan layanan yang ada di Lapas Pasir Pangarayan. Kakanwil melakukan patroli keliling blok hunian warga binaan, dapur umum, Klinik Pratama, ruang layanan kunjungan, hingga meninjau lahan perkebunan sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga turut memanen telur ayam dan sayur kangkung hasil pembinaan kemandirian warga binaan.
Selain melihat secara langsung kondisi lapas dan pelaksanaan berbagai program pembinaan, Kakanwil memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Pasir Pangarayan.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Zero HALINAR bukan hanya sekadar slogan atau ucapan. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh seluruh jajaran. Integritas, disiplin, dan tanggung jawab merupakan kunci dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan profesional," tegas Rudi Fernando Sianturi.
Ia juga mengapresiasi berbagai program dan pelayanan yang telah berjalan di Lapas Pasir Pangarayan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat maupun program pembinaan telah menunjukkan hasil yang baik.
"Secara menyeluruh, pelayanan di Lapas Pasir Pangarayan sudah berjalan dengan baik, mulai dari layanan kunjungan hingga program ketahanan pangan. Capaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Saya juga mengingatkan agar keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas, tidak boleh ada praktik pungutan liar, penipuan online, maupun peredaran narkoba di dalam lapas," ujar Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kakanwil Ditjenpas Riau beserta rombongan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Kakanwil Ditjenpas Riau beserta jajaran. Kunjungan ini menjadi motivasi sekaligus penguatan bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Pasir Pangarayan. Berbagai arahan yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai komitmen dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin baik," ungkap Efendi.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan semakin optimal, sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, berintegritas, serta bebas dari HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Polsek Widasari, Polres Indramayu, mengamankan 10 pelajar yang kedapatan nongkrong di sebuah warung saat jam pelajaran sekolah di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Kamis (23/7/2026).
Setelah menerima laporan dari masyarakat Anggota Polsek Widasari langsung meluncur ke lokasi sekelompok pelajar berkumpul di warung pada saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Keberadaan mereka dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Polsek Widasari langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 09.40 WIB. Di lokasi, petugas mendapati 10 pelajar yang seharusnya berada di sekolah justru sedang berada di warung.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang, yakni uang tunai sebesar Rp45.000, 10 lembar kartu remi, dua bungkus bubuk kratom, lima gelas minuman merek Panter, enam unit sepeda motor, serta delapan unit telepon genggam milik para pelajar.
Selanjutnya, seluruh pelajar beserta barang-barang yang diamankan dibawa ke Mapolsek Widasari untuk menjalani pendataan, pembinaan, dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya preventif kepolisian dalam mencegah kenakalan remaja.
Menurutnya, langkah yang dilakukan lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan agar para pelajar menyadari pentingnya mengikuti kegiatan belajar di sekolah serta menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Terhadap para pelajar ini kami melakukan pendataan dan pembinaan dengan melibatkan pihak sekolah serta orang tua masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar AKP Suprapto.
pengawasan terhadap anak usia sekolah merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan kepolisian. Sinergi seluruh pihak dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif dan mendorong mereka tetap fokus pada pendidikan.