Berita Terkini

Perkuat Kesiapsiagaan Akhir Tahun, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Apel Siaga Nataru dan Pemusnahan Barang Bukti 

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Apel Siaga Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 ya...

Postingan Populer

Rabu, 05 Juni 2024

Baksos Dan Bakkes Polri Untuk Masyarakat Takalar

Baharkam Polri menggelar bakti sosial dan bakti kesehatan gratis untuk masyarakat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/6).2024

Kegiatan yang dipimpin oleh Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., tersebut selain merupakan rangkaian dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-78, juga sebagai wujud kepedulian Korps Bhayangkara terhadap masyarakat. Pada bakti sosial, Polri mendistribusikan 2.000 paket sembako untuk warga sekitar, sedangkan pada gelaran bakti kesehatan diberikan pengobatan umum, spesialis, hingga obat-obatan dan vitamin gratis. 


"Terima kasih kepada para undangan dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan membawa keberkahan bagi kita semua," tutur Kakorsabhara Baharkam Polri.

L.I

Lindungi Poskotis, Ranpur BVP-2 Batalyon Arhanud 2 Marinir Berikan Tembakan Perlindungan Udara



TNI AL, Dispen Kormar (Karangtekok). Kendaraan Tempur (ranpur) BVP-2 Batalyon Arhanud 2 Marinir memberikan tembakan udara untuk melindungi Batalyon Tim Pendarat (BTP) dalam serbuan penyelesaian sasaran dan Pos Komando Taktis (poskotis) dalam Latihan Satuan Dasar (LSD) II dan Latihan Satuan Lanjutan (LSL) I Aspek Darat /Laut TW II TA 2024 di Pusat Latihan Tempur Baluran, Karangtekok Situbondo, Jawa Timur, Rabu (05/06/2024). 

Dalam kegiatan tersebut sebelum Prajurit Batalyon Arhanud 2 Marinir melaksanakan menembak, Juru Plotter melakukan peninjauan target menggunakan Boussole untuk mengukur jarak  sasaran serta jatuhnya peluru. 

Komandan Batalyon Arhanud 2 Mar Letkol Marinir Yogi Setiaji selaku Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) yang hadir langsung meninjau latihan dengan didampingi Pengawas dan Pengendali (Wasdal) latihan Kapten Marinir Sindu Yanuarianto menekankan kepada prajuritnya untuk semangat dalam berlatih dan laksanakan kegiatan dengan sungguh-sungguh serta pahami tugas masing-masing. Utamakan faktor keselamatan sehingga latihan ini benar-benar "Zero Accident", lanjutnya.

L.I

Kemala Run 2024 Akan Di ikuti Atlet Lari Internasional




Yayasan Kemala Bhayangkari menggelar Kemala Run 2024 sebagai rangkaian kegiatan dari Tour of Kemala. Event lari tersebut akan diikuti oleh atlet nasional, internasional, komunitas lari, masyarakat, serta keluarga besar Polri. Selasa (4/6).2023

Lewat kegiatan ini, Yayasan Kemala Bhayangkari mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebugaran tubuh, terlebih dalam negara yang beriklim tropis seperti Indonesia. 

"Lomba lari bukan hal yang spele, terutama yang dilakukan di Indonesia dengan kondisi iklim tropis. Harus diawali dengan fisik dan mental yang kuat. Latihan rutin dan konsisten sebelum lomba mutlak dibutuhkan supaya bisa menaklukkan medan Kemala Run 2024," jelas Ketua Panitia Kemala Run 2024 Ny. Winta Wahyu Widada, 

Editor/L.I

Dandim 0721/Blora Sambut Pangdam IV/Diponegoro di Yonif 410/Alugoro



BLORA - Dandim 0721/Blora Letkol Czi Yuli Hartanto, S.E., sambut kunjungan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., di Yonif 410/Alugoro Jl. Jenderal Sudirman No 02 Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Rabu (05/62024).

Dalam kegiatan tersebut Pangdam didampingi oleh Danrem 073/Makutarama Kolonel Inf Ari Prasetya, S.E., M.Han., disambut langsung oleh Danyonif 410/Alugoro Letkol Inf Agung Cahyono.

Dalam pengarahan di depan seluruh prajurit yang hadir, Mayjen TNI Deddy Suryadi mengingatkan prajurit untuk selalu bersyukur selalu mendekatkan diri kepada Tuhan YME, menjaga kesehatan dan kebugaran fisik, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan masing-masing.

Selain itu, Pangdam juga menekankan pentingnya menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Ia menyoroti beberapa pelanggaran yang dapat merusak citra TNI-AD dan merugikan diri sendiri dan keluarga, seperti judi online.

"Judi online hal yang harus dihindari oleh prajurit. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan hutang. Jangan sampai kalian terjebak dalam permainan yang tidak sehat dan merugikan," tegas Pangdam IV/Diponegoro.

Selain itu, Pangdam juga berpesan kepada seluruh prajurit untuk selalu berpegang pada pedoman sebagai seorang prajurit yang loyal, junjung tinggi moralitas, berintegritas, memiliki kemampuan, dan profesional.

"Selalu berbuat terbaik, berani, tulus dan Ikhlas. tetap melaksanakan latihan seperti menembak, bela diri taktis dan memelihara fisik agar selalu prima. Melaksanakan tugas harus dengan penuh rasa tanggung jawab, hindari segala bentuk pelanggaran," pungkasnya.

L.I

Diduga PT. Prima Erajaya Bahari (PEB) Membuang Limbahnya Tidak Pada Tempatnya Bitung Sulawesi Utara


Kembali lagi keluhan dari masyarakat mengenai masalah pembuangan  limbah tidak pada tempatnya yang diduga dari PT. Prima Erajaya Bahari (PEB). Pasalnya, Dengan Hal itu berdampak Pada lingkungan masyarakat dan lahan perkebunan sawah dan pantai di sekitar perusahaan tersebut. Khususnya warga di Kelurahan Tanjung Merah. Rabu. 05/06/2024

" pembuangan limbah dari PT Prima Era Jaya Bahari sembarangan mengalir sampai ke persawahan dan dan pantai tanjung merah kami nilai tidak melalui kajian yang jelas dari pemerintah," ada keluh warga yang tak mau menyebutkan namanya,

Bertempat di Kelurahan Tanjung Merah Lingkungan 3, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sulawesi Utara

Dengan adanya Hal tersebut dapat berdampak Pada lingkungan masyarakat terutama petani penggarap sawah dan nelayan pinggiran sehari hari nya  mencari ikan di pinggiran pantai  tersebut. Khususnya warga di Kelurahan Tanjung Merah

Masyarakat sangat resah dengan pembuangan limbah ini karena jelas-jelas mengganggu mata pencarian masyarakat kecil apa lagi hanya petani dan nelayan pinggiran "sambungnya.

Lanjutnya, pembuangan limbah perusahan itu sudah berlangsung cukup lama limbah tersebut berimbas pada tanaman padi atau pun lahan sawah milik petani, dan nelayan pinggiran mengeluh biasanya nelayan turun cari ikan (ba Jubi) di pinggiran pantai airnya sudah keruh dan bau amis ikan, dan hampir 5 meter ke dasar airnya keruh (kabur) kata nelayan berinisial (MRN)

"Pembuangan limbah tersebut tak hanya mencemarkan lingkungan lewat aliran sungai dan sawah, sampai ke pinggiran pantai bahkan masyarakat turut mengeluhkan bau busuk yang ditimbulkan oleh  limbah tersebut itu,  sudah sering mengeluhkan tapi seperti tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak perusahan tersebut, untuk para aparat pemerintahan kota Bitung dan aparat penegak hukum tolong di usut tuntas permasalahan pembuangan limbah dari perusahan PT Prima Erajaya Bahari "keluhnya lagi.

Terpisah, Lurah Tanjung Merah Marlin Lengkong ketika di sambangi oleh awak media di kantornya  kelurahan tanjung merah (27/5/2024) sekira pukul 14:18 Wita, tak berada di kantor, dan di sapa lewat WhatSapp (wa) lurah memberi tanggapan lewat pembicaraan dengan awak media bahwa itu tak ada keluhan masyarakat atau kunjungi ke perusahan tersebut untuk ketemu manajernya,.

Berarti kalaupun limbah berlanjut atau pembuangan limbah nanti tunggu laporan masyarakat ataupun keluhan .. seharusnya setiap perusahan ikan harus ada kelengkapan surat ijin limbah, kalaupun ijinnya ada, kenapa melakukan pencemaran lingkungan  dengan cara pembuangan limbah yang dugaan mengandung CO yang bisa berdampak pada masyarakat sekitar tanjung merah.

Dan dikutip awak media sudah sempat mau konfirmasi kepada manajernya yang namanya Glen, lewat wa_nya sama sekali respon nya belum bisa ketemu, . Ada apa di saat mau konfirmasi di jawab begitu.. berarti ada apa-apanya di pihak perusahan tersebut.. hingga pada hari ini awak media meminta pihak DLH atau dinas dinas terkait untuk menelusuri perusahan tersebut agar awak media bisa mengetahui

Diduga Apakah si Glen manager  perusahan tersebut, sudah ada yang menunggangi dari para petinggi pemerintahan.? maka dari itu masyarakat tanjung merah yang kena dampak langsung dari limbah tersebut memohon dan menghimbau buat pemerintahan kota Bitung dan juga  aparat setempat tolong di percepat utus tuntas permasalahan limbah tersebut"

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2.   Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Pertanggungjawaban Pidana
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

#Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a.    memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b.    memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c.    menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Editor/ L.I

Dalam rangka Pemeliharaan harkamtibmas di malam hari unit Patroli Samapta Polsek Langensari melaksanakan patroli


Dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas),di malam hari unit Patroli Samapta Polsek Langensari melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Langensari , Selasa, 04/06/2024.

Patroli bertujuan untuk memastikan tidak ada tindak kriminalitas di jalanan maupun di lokasi objek vital. Bripka Sandra Cumara.G dan Brigadir Mardiansyah  melaksanakan Patroli Dialogis di Pos Satpam Sport Center Langensari.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto S.I.K,. M.H., melalui Kapolsek Langensari AKP Yudi Ristiyanto. S.H menyampaikan "Kegiatan patroli ini dilaksanakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktifitas dan meminimalisir tindakan kriminalitas".

"Sampai dengan hari ini hasil kegiatan patroli tidak ada Kriminalitas yang terjadi dan Kami belum menerima laporan terkait hal tersebut," katanya.

Selain memastikan kondisi keamanan dan ketertiban, patroli juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas lainnya, seperti pencurian sepeda motor.

"Kami melaksanakan Kegiatan patroli secara rutin demi terwujudnya kondusifitas Kota Banjar" pungkasnya.

(Uus)

Bhabinkamtibmas Kelurahan Hegarsari silaturahmi dengan masyarakat



Banjar- Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jawa barat, Kegiatan rutin setiap hari Bhabinkamtibmas Kelurahan Hegarsari Aipda One Suherman silaturahmi dengan dengan warga binaanya 

Kegiatan di laksanakan di halaman kantor Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto S.H., M.H. melalui Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso S.Sos., M.H. menyampaikan programnya dengan melakukan Silaturahmi dengan warga sambil Sharing antisipasi tindak pidana. 

"Bersama kita merencanakan dan melaksanakan Kegiatan positif yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan harkamtibmas. Keamaanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua warga masyarakat yaitu menjadi polisi dalam diri semua masyarakat" ucap Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan " kita semua mempunyai tanggung jawab untuk bisa berperan aktif dalam kondusitifitas di kota Banjar". 

"Kita menginginkan adanya gerakan yang berkelanjutan untuk selalu berkomunikasi antara pihak kepolisan dan pemerintah setempat serta masyarakat" urainya.  

"Mari selalu bersama sama melakukan Hal hal yang baik dengan niat yang baik dengan konsep penegakan hukum dan musyawarah untuk mufakat dan RJ (Restoratif Justice)" ajaknya 

Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat lebih terbuka dengan Personil Polsek Pataruman, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluh kesah bisa langsung menyampaikan di Forum ini agar dapat langsung ditindak lanjuti dan diselesaikan bersama 

"Diharapkan Masyarakat harus semakin cerdas menyikapi persoalan yang ada, baik dalam berita maupun di media social, jangan meyakini dan langsung menyebarkan setiap informasi yang didapatkan tanpa lebih dahulu mengecek kebenarannya." harapnya 

Dengan adanya silaturahmi tersebut,  ciptakan kamtibmas Kondusif sangat bermanfaat, yang hadirpun merasa senang dan berterimakasih atas kehadiran Bhaninkamtibmas karena selain dapat bersilaturahmi dan bertatap muka juga telah mendapat pengarahan yang sangat bermanfaat serta sharing.

(Uus)

Polsek Banjar Tempatkan Personil Lalulintas Di Titik Rawan Padat Kendaraan Antisipasi Kecelakaan Lalulintas



Banjar – Antisipasi  terjadinya padat kendaraan dan Kecelakaan Lalulintas Unit Lalulintas Polsek Banjar melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas Tepatnya di Simpang Empat Pintusinga Kota Banjar

Pengaturan arus lalulintas bertujuan untuk mengurai Padat kendaraan di pagi hari saat Siswa - Siswi Jam masuk sekolah  serta aktifitas masyarakat Di Jalan Raya  

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono., S.Sos., menyampaikan, "Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di jalan raya, dengan mengedepankan keselamatan sebagai kebutuhan, sesuai moto Berlalulintas."

"Pengaturan Arus lalulintas Sebagai bentuk tugas yang di emban fungsi Lalulintas, untuk melayani mengayomi melindungi masyarakat di jalan raya."

"Selain memastikan kondisi keamanan personil Lalulintas juga menggandeng  pemuda, masyarakat stempat, Intansi terkait untuk memastikan kondusifitas keamanan ketertiban berlalulintas."

"Kegiatan gatur di lakukan untuk menjaga ketertiban kelancaran saat berlalulintas, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat" imbuhnya

"Kami melaksanakan kegiatan pengaturan arus Lalulintas secara rutin untuk menjaga  kondusifitas di jalan raya." Pungkasnya.

#PolresBanjarPoldaJabar

(Uus)