Pemerintah Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,
saat ini sedang melaksanakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan anggaran tahap 1dan 2 Proyek ini memiliki spesifikasi bangunan dengan ukuran 15x25 meter dan nilai anggaran sebesar Rp 321.844.700, yang bersumber dari APBN dan Dana Desa tahun anggaran 2025. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sarabau bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini.
Pembangunan GOR ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas olahraga di Desa Sarabau dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dalam mengembangkan kegiatan olahraga dan rekreasi.
Kuwu (Kepala Desa) Sarabau Akhmad Dandon adalah Kuwu yang selalu mementingkan kepentingan masyarakatnya dari pada kepentingannya.
Pembangunan GOR tersebut merupakan aspirasi warga yang telah lama disuarakan dalam musyawarah desa.
"Kami berkomitmen untuk mewujudkan fasilitas yang bermanfaat bagi seluruh warga. Dengan adanya GOR ini, warga sarabau bisa bisa untuk berolahraga ataupun kegiatan lainnya dengan nyaman ujar Akhmad Dandon.
Sutrisno, dan masyarakat sarabau memberikan pujian kepada kepemimpinan Kuwu Sarabau Akhmad Dandon saat ini. Ia menyatakan bahwa desa telah berkembang dan maju secara signifikan, terutama dalam hal infrastruktur. Sutrisno sangat mengapresiasi kinerja Kuwu yang sekarang, yang telah membawa perubahan positif bagi desa. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Sarabau merasa puas dengan kepemimpinan Kuwu saat ini dan percaya bahwa desa mereka sedang menuju kemajuan yang lebih baik.
Dan juga ada pembangunan lain melakukan upaya pembangunan gedung kelembagaan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Gedung ini dirancang sebagai pusat pemerintahan desa dan pelayanan kepada warga, sehingga diharapkan dapat memfasilitasi berbagai keperluan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintah desa.
Dengan pembangunan gedung kelembagaan desa, Pemerintah Desa Sarabau dapat meningkatkan efisiensi pelayanan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan efektif.
Meningkatkan transparansi Proses pemerintahan desa dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi masyarakat, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan desa dan pembangunan.((BABIL))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun