Majalengka, SERGAP TARGET -
Kalah Sidang lanjutan gugatan Hamzah Nasyah terhadap PDIP semakin memanas dan akan memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, yang digelar pada Senin (26/5/25)
Kalah Sidang lanjutan gugatan Hamzah Nasyah terhadap PDIP semakin memanas dan akan memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, yang digelar pada Senin (26/5/25)
Sidang gugatan perdata ini diketuai Majelis Hakim, Windy Ratna Sari, S.H, M.H, dan turut dihadiri Ketua dan Sekretaris DPC. PDIP Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana.
Agenda sidang kali ini yaitu untuk mendengarkan keterangan dari 6 saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat PDIP semakin menguak fakta yang sesungguhnya terjadi
Bahwa dalam peristiwa hadirnya Hamzah Nasyah pada 17 November 2024 di acara kampanye pasangan calon Bupati Majalengka H. Eman - Dena (HADE) bukanlah kejadian atau peristiwa yang berdiri sendiri.
Kuasa Hukum PDIP, Indra Sudrajat S.H, mengatakan bahwa keterangan saksi dipersidangan, bisa mengungkap fakta yang sebenarnya dimana peristiwa pengalihan dukungan yang dilakukan Hamzah Nasyah terhadap pasangan HADE pada 17 November 2024 lalu, bukanlah secara tiba - tiba atau spontan dilakukan oleh penggugat, kata Indra
Namun peristiwa tersebut merupakan proses panjang dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kemarin, dimana Hamzah Nasyah yang ikut pencalonan legislatif dari Dapil 3 Majalengka tidak terpilih sehingga gagal masuk kembali menjadi anggota DPRD Majalengka periode 2024 - 2029.
Lebih lanjut Indra mengungkapkan, akibat kekalahan di legislatif ini Hamzah Nasyah menjadi kecewa dan mengakibatkan tidak aktifnya yang bersangkutan dalam berbagai kegiatan internal partai PDIP.
Dan anehnya lagi menurut keterangan saksi beberapa kali rapat internal partai, Hamzah Nasyah selalu absen dan malah menyuruh tim IT nya untuk hadir mewakilinya, tutur Indra dalam keterangan Pers nya.
Sementara fakta lainnya dari persidangan ini yaitu ketika surat perintah dari tim pemenangan kabupaten Karena - Koko terhadap ranting, kader partai untuk menghadiri acara kampanye pasangan 02 Karna - Koko di wilayah Leuwimunding, yang memobilisasi ranting, kader partai dari PAC. PDIP Kecamatan Sumberjaya justru dari sekretarisnya Mulyana.
Sedangkan Hamzah Nasyah selaku Ketua PAC.PDIP Kecamatan Sumberjaya yang semestinya bertanggung jawab untuk menggerakkan dan memobilisasi ranting dan kader untuk hadir di acara kampanye Karna - Koko di Leuwimunding, justru malah hadir memberikan dukungan di acara kampanye pasangan 01 Eman - Dena di wilayah Sumberjaya pada 17 November 2024 , ujar Indra.
Sikap pengalihan dukungan ini menjadi bentuk pembelotan dan penghianatan terhadap partai yang tidak bisa ditelolir lagi. Sehingga DPP PDIP mengambil langkah tegas dengan memecatnya sebagai kader PDIP melalui mekanisme yang ada dalam AD/ART partai sebagai pelanggaran berat karena tidak patsun terhadap instruksi partai, jelas Indra kembali.
Menurut keterangan dari PN Majalengka sidang gugatan Hamzah Nasyah terhadap PDIP akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/25) dan akan menjadi sidang terakhir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari PDIP ((BABIL, Adi R))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun