Konflik yang terjadi pada KUD Dayo Mukti semakin melebar. Pasca mosi tak percaya kepada Tim Formatur KUD Dayo Mukti muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kini muncul pula pemecatan terhadap anggota KUD.
Pemecatan keanggotaan KUD dilakukan oleh Tim Formatur Dayo Mukti kepada Paito Anggara dan Paruhum Nasution. Pemecatan disampaikan melalui surat No. 65/KUD-DM/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025
Menurut Ketua Formatur KUD Dayo Mukti Azhar yang minta pemecatan adalah Gapoktan dan kontak tani.
" Yang minta pemecatan adalah Gapoktan dan Kontak Tani kami cuma menindaklanjutinya" ujar Azhar dijumpai media Sabtu (28/6/24)
Paito juga mengakui kepadanya disampaikan Azhar yang minta pemecatan adalah Gapoktan dan kontak tani.
Namun keterangan berbeda disampaikan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sugianto kepada media ketika dikonfirmasi Jumat (4/7/25) terkait pemecatan Paito dan Paruhum. Menurut Sugianto, Gapoktan dan Kontak Tani diminta oleh Tim Formatur bukan Gapoktan yang minta jelas ketua Gapoktan ini
"Kami diundang Tim Formatur dan minta persetujuan pemecatan Paito dan Paruhum" ujar Sugianto.
Ditempat yang sama anggota KUD Dayo Mukti Darul dimintai keterangan mengenai pemecatan anggota mengatakan pemecatan bukan tugasnya Formatur. Formatur kami tunjuk cuma untuk melakukan kerja pemilihan pengurus bukan mengantikan pengurus KUD jelasnya.
" Kami menunjuk Formatur hanya untuk mengadakan pemilihan pengurus baru bukan mengantikan Pengurus KUD apalagi memberhentikan anggota" terang anggota KUD Dayo Mukti ini.
Melihat carut marutnya menejemen KUD Dayo Mukti pasca pemberhentian Pengurus KUD Dayo Mukti yang sah. Paito hanya geleng-geleng kepala dan mengangkat bahu...
***Red***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun