Rokan Hulu, Mediasi Serikat Serbundo dengan PT Graha Permata Hijau Berakhir dengan Rekomendasi Senin ( 28/7/2025 ).
Mediasi antara Serikat Serbundo dan PT Graha Permata Hijau yang digelar di DPRD Rokan Hulu, dipimpin oleh Ketua Komisi 3, Bapak H Jondri, telah berakhir dengan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Camat Bonai Darussalam, Pengawas Disnaker dari Provinsi Riau, perwakilan perusahaan dan karyawan PT Graha Permata Hijau, serta kepolisian dari Polres Rohul.
Ketua DPC Serikat Serbundo, Dorles Simbolon, menyampaikan 9 tuntutan yang harus segera diselesaikan, termasuk pembayaran upah sesuai dengan UMK, pemeriksaan mutasi dan demosi, serta penyerahan APD dan APK dengan bukti serah terima.
Setelah melakukan mediasi, Ketua Komisi 3 DPRD Rokan Hulu, Bapak H Jondri, memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak. Rekomendasi tersebut antara lain:
1. Perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan UMK.
2. Mutasi dan demosi harus diperiksa oleh dinas pekerjaan Provinsi Riau.
3. Perusahaan harus memberdayakan pekerja yang sudah ada sebelum mempekerjakan tenaga kerja tambahan.
4. Perusahaan harus menyerahkan APD dan APK dengan bukti serah terima.
5. Perusahaan wajib membayarkan cuti menikah, haid, dan melahirkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
6. Perusahaan harus memperjelas status kerja di dalam perusahaan.
7. Perusahaan harus menetapkan premi panen dan basis panen secara tertulis.
8. Perusahaan harus berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku dalam melakukan pemotongan upah.
9. Perusahaan harus mempertimbangkan pengurangan pencapaian lahan bagi buruh perempuan.
Namun, Dorles Simbolon menyampaikan kekecewaannya karena rekomendasi yang dihasilkan tidak memenuhi tuntutan normatif yang dibuat dalam undang-undang. "Intinya kami kecewa, walaupun DPRD komisi 3 mengeluarkan rekomendasi, karena yang kami tuntut adalah normatif itu, menurut kami, yang dibuat di undang-undang," ujarnya.
Serikat Serbundo akan menunggu dan menghormati proses atau rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Komisi 3 tanpa batas waktu yang ditentukan.
Ketua Komisi 3 DPRD Rokan Hulu, Bapak H Jondri, menjelaskan bahwa rekomendasi ini merupakan solusi yang diharapkan dapat membuat kedua belah pihak aman, nyaman, dan damai. "Jika hal rekomendasi ini tidak diindahkan, kami tidak bisa buat apa, kami tidak bisa menghalangi jika pihak serikat mencari solusi ke pihak lain yang dimungkinkan untuk mendapat nilai-nilai positif," ujarnya.
***Hobbi Pargaulan***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun