CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (4/8/2025) malam, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (42). Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di lokasi yang sama.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning. Total sabu yang disita memiliki berat bruto 13,58 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu, timbangan digital, korek gas modifikasi, dua pack plastik klip bening, dua pipet kaca, lakban kuning, serta satu unit ponsel Samsung.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba. Pelaku diduga kuat mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dan hasil gelar perkara telah memenuhi ketentuan hukum. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKP Otong Jubaedi.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi, dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika untuk beraksi di wilayah hukumnya. "Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredarannya," tegasnya.
Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Dengan pengungkapan ini, Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba serta mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun