CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu. Dalam operasi yang dilaksanakan Senin (4/8/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 14.30 WIB, Unit I Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.860 butir pil jenis Trihex dan 236 butir pil jenis Tramadol, yang seluruhnya merupakan obat keras terbatas tanpa izin edar. Selain itu, turut diamankan satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan obat serta satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka terbukti menyimpan dan menguasai obat sediaan farmasi tersebut dengan maksud untuk diedarkan. Barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil gelar perkara, bukti yang ada telah memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHAP. Saat ini tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini," ujar AKP Otong Jubaedi.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyelidikan akan diperluas untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal. Polres Cirebon Kota berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," tegas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun