Rokan Hulu - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (i RoHul l) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang mempunyai ,kekuatan hukum tetap, tergantung putusan Pegadilan Negeri (24/9/2025).
Pelaksanaan, pemusnahan BB Tipidum di Halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H, M.H bersama Bupati Rokan Hukum ,Anton, S.T, M.M, Wakil Ketua DPRD Porkot Lubis, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan penjabat serta pegawai Kejari setempat.
Pemusnahan Barang bukti dari tindak kejahatan ini dihadiri,perwakilan Forkopimda Rokan Hulu (RoHul),dari Polres RoHul, mewakili Kapolres RoHul oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk S I. K, mewakili Ketua PN, Mewakili Kalapas Pasir Pengaraian, mewakili LAMR RoHul l, dan dari perwakilan Kepala OPD
Bersama Bupati, Forkomda, Kajari Rokan Hulu, Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Akuinya Narkotika Dan Pencurian Sawit Tertinggi
Adapun BB Tipidum yang berkekuatan hukum tetap dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rokan Hulu yakni, Narkotika, Shabu-shabu 498.13Gram 62 perkara, Daun Ganja Kering 9 Perkara 3907.06 gram, Pil Extasy 3 perkara 13.89 gram Kemnegtibum 9 Perkara dan Oharda 52 kasus.
Selanjutnya, Barang -bukti i, (BB) Narkotika jenis shabu-shabu di musnahkan dengan cara diblender, daun ganja kering, jenis kain dilakukan dengan dibakar dalam drum, sedangkan tonjok dan jenis besi lainnya serta HP Android ditokok dengan martil serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Potong.
Bersama Bupati, Forkomda, Kajari Rokan Hulu, Musnahkan Barang Bukti Tipidum, mengatakan,kasus Narkotika Dan Pencurian Sawit sangatlah tinggi Tertinggi d iRokan Hulu (RoHul) dibanding ketika bertugas dinas.
Ditambahkannya,Kajari Rokan Hulu Rabani Meryanto Halawa, bpemusnahan barang adalah bukti sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan negara Republik Indonesia.
Lanjutnya ditempat yang sama , kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara, mencegah perlindungan barang bukti, menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di masyarakat RoHul.
Dalam hal ini "Kejaksaan sebagai Eksekutornya pemusnahan Barang Bukti Yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti Keterbukaan dalam penegakan hukum di masyarakat," kata Rabani Meryanto Halawa , "saya,pernah bertugas di Kejaksaan Agung, Kejati Riau, di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera Utara dan Kajari Kabupaten Nias , ujarnya.
Kajari Rabani Meryanto Halawa diakuinya juga bahwa,di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (RoHul)yang memiliki 16 Kecamatan, 139 desa dan 6 kelurahan, Tindak Pidana Umum, pencurian sawit tertinggi dan narkotika.
"Di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Trendnya Tindak Pidana Umum pencurian sawit dan narkotika, bahkan ada 30-72 kasus disidangkan di pengadilan negeri dalam satu hari. Untuk itu kami dari Kejaksaan mengajak kita bersama untuk melakukan pencegahan untuk meminimalisir di Kabupaten negeri seribu suluk yang sama-sama kita cintai ini,"Pungkasnya.
Lanjut Kajari Rabani Meryanto Halawa bersama Bupati Anton dan Forkomda menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu terkhusus generasi muda dan anak-anak untuk menghindari narkotika yang sangat berbahaya musuh negara kita ini dan juga jangan sampai terlibat dari berbagai tindak Pidana yang hukum akan menjeratnya.
Kajari juga menghimbau "Kepada seluruh masyarakat, generasi muda dan anak-anak Rokan Hulu, jauhilah narkotika yang sangat berbahaya ini dan juga jangan sampai terlibat dari berbagai tindak Pidana yang bisa merugikan dirinya sendiri yang nantinya bisa menyusahkan keluarga."ungkap Kajari, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, imbuhnya,akhiri.
***Hobbi & Friska***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun