KOLAKA TIMUR – Rencana pelantikan Husain T sebagai anggota DPRD Kolaka Timur melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menuai sorotan dari sejumlah pihak. Mereka meminta agar pelantikan ditunda karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penghinaan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Husain T, Risal Akman, SH., MH., menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, persoalan hukum yang sedang dijalani kliennya tidak dapat mencampuri atau menghapus hak politiknya sebagai peraih suara sah pada pemilu.
"Permintaan untuk menunda pelantikan klien saya itu tidak berdasar dan cenderung mencampuradukkan persoalan hukum dengan hak politik. Klien saya adalah peraih suara terbanyak ketiga dari PDIP di Dapil 4, sehingga memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai PAW menggantikan almarhum Adrianus. Itu jelas dijamin undang-undang," tegas Risal, Minggu (28/9/2025).
Alumni Pascasarjana Universitas Islam Jakarta itu menambahkan, usulan PAW dari KPU Koltim serta rekomendasi Partai PDIP kepada kliennya sudah sesuai prosedur. Karena itu, ia mempertanyakan dasar maupun kepentingan pihak-pihak yang mendorong penundaan.
"Tidak ada alasan bagi DPRD Koltim untuk menunda pelantikan. Saya justru ingin tahu apa kepentingan pihak yang meminta hal itu. Semestinya semua pihak bersikap bijak dan menjadikan hukum sebagai rujukan, bukan justru menimbulkan kerugian bagi orang lain," ujarnya.
Ketua DPC Peradi Unaaha tersebut juga menegaskan, perkara hukum yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung tidak otomatis menggugurkan hak politik kliennya. Ia mengingatkan agar publik menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kasus pidana penghinaan yang dituduhkan ancamannya di bawah lima tahun. Itu pun belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar. Berdasarkan UU No. 7/2017, Perppu No. 1/2022, UU No. 7/2023, serta PKPU terkait, klien saya masih memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif," jelas Risal yang akrab disapa Boboho.
Dengan demikian, menurutnya, proses pelantikan Husain T sebagai anggota DPRD Koltim pengganti antar waktu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(Ifita)
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun