Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 17,57 gram. Selasa, 23 September 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap satu tersangka, yaitu inisial GH (36 Tahun), di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Tersangka GH diamankan di rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan. Petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 24 paket sabu, 2 pack plastik klip, 3 lembar plastik bening, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.
Tersangka saat jni telah diamankan di Makopolres Rohul dan dijerat dengan pasal terkait narkotika dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
"Kegiatan bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait narkoba kepada pihak berwajib" Ujar AKP Repelita Ginting, S.H
"Satresnarkoba Polres Rokan Hulu akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu," tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
***Hobbi Pargaulan***
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun