Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria diamankan bersama belasan paket sabu saat operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kejaksan, Senin (15/9/2025).
Kedua tersangka yang ditangkap yakni RA (22) warga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk dan DS (27) buruh harian lepas asal kelurahan yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Cirebon.
Penangkapan dilakukan Unit I Satresnarkoba di area tempat sampah Futsal Zamrud, Jalan Wahidin, Kelurahan Sukapura Kecamatan Kejaksan sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap edar.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 paket sabu dengan berat bruto 4,31 gram dan 1 paket sabu seberat 0,28 gram. Semua paket tersebut dibungkus plastik klip bening yang dilapisi lakban bertuliskan Fragile warna merah.
Selain itu, polisi juga menyita satu botol plastik bekas permen Xylitol, satu unit handphone merk Vivo warna hijau abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua pelaku.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Otong Jubaedi.
Ia menegaskan, Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi. Laporkan segera jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” pungkasnya.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun