INDRAMAYU, sergaptarget.com– Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat fasilitas publik dan aset daerah. Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Pemkab resmi menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/4466/SPK pada 21 November 2025 untuk pelaksanaan pemeliharaan Taman Aspirasi (Tari) dan **Rumah Dinas Wakil Bupati Indramayu.
Total anggaran yang dikucurkan untuk pekerjaan ini mencapai Rp274.657.000, bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025. Proyek pemeliharaan dijadwalkan berlangsung selama 40 hari kalender, mulai 21 November hingga 30 Desember 2025.
Pekerjaan ini dipercayakan kepada CV. Utama, perusahaan lokal yang beralamat di Jl. Centeng 1 RT 011 RW 003, Indramayu.
Diharapkan, pemeliharaan ini tidak hanya mempercantik kawasan Taman Aspirasi sebagai ruang publik favorit masyarakat, tetapi juga memastikan Rumah Dinas Wakil Bupati tetap representatif, aman, dan layak digunakan sebagai fasilitas resmi pemerintah daerah.
(Asep Yana Supriadi)


0 comments:
Posting Komentar
Harus bersifat membangun