Indramayu, Sergaptarget.com
Rapat Pembinaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2026 di kecamatan Terisi yang menghadirkan para kepala desa se-Kecamatan Terisi diwarnai kericuhan, Selasa (27/4/2026).
Kericuhan bermula saat seorang warga Desa Jatimunggul menuding adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum yang disebut sebagai mitra kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu,
Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam setelah sejumlah kuwu turun tangan melerai dan memisahkan dua orang yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Saya minta uang PTSL dikembalikan. Sosok Ari ini juga tidak tercantum dalam struktur ATR/BPN Kabupaten Indramayu. Ini sudah jelas pungli,” ujar Imam Syaefuddin.
Dalam rapat tersebut, lima desa meminta agar uang pendaftaran PTSL dikembalikan, yakni Desa Manggungan, Cibereng, Karangasem, Plosokerep, dan Kendayakan.
Kuwu Desa Cibereng, Sanudin Mati Geni, mengatakan pihaknya kerap didesak warga terkait belum terbitnya sertifikat tanah yang telah diajukan, padahal pemerintah desa tidak menerima uang tersebut secara langsung.
“Kami sepakat agar uang PTSL dikembalikan,” tegas Sanudin.
Camat Terisi, Boy Billy Prima, menilai seluruh praktik yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan mitra kerja BPN tersebut berada di luar aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 antara ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes.
Menurut Boy, aturan itu mengatur biaya persiapan PTSL yang mencakup penyiapan dokumen, patok batas, materai, dan operasional petugas desa guna mencegah pungli.
“Skema ini bertujuan agar biaya pensertifikatan tanah tidak memberatkan masyarakat. Namun yang terjadi justru terindikasi pungli. Saya tegaskan agar uang tersebut segera dikembalikan,” ujar Boy.
Dalam rapat yang berlangsung di Balai Desa Rajasinga itu.
terungkap sejumlah nominal dana yang telah dihimpun dari masyarakat, di antaranya:
Desa Plosokerep: 2.010 pendaftar
Biaya pendaftaran Rp150 ribu: Rp301.500.000
Biaya validasi Rp350 ribu: Rp703.500.000
Desa Cibereng: 1.260 pendaftar
Biaya pendaftaran: Rp189.000.000
Validasi 700 orang: Rp245.000.000
Desa Kendayakan: 700 pendaftar
Biaya pendaftaran: Rp105.000.000
Desa Karangasem: 700 pendaftar
Biaya pendaftaran: Rp105.000.000
Desa Manggungan: 400 pendaftar (masih berjalan)
Biaya pendaftaran: Rp60.000.000.
Dana tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak yang mengaku membantu proses pengurusan sertifikat tanah.
“Kami minta uang masyarakat yang sudah disetorkan segera dikembalikan,” tegas Boy Billy Prima.
Sementara itu, Ari Bagus Sobari yang namanya disebut dalam rapat menjelaskan dirinya bekerja berdasarkan surat kuasa dari kepala desa. Ia juga membantah disebut sebagai mitra kerja BPN.
Menurut Ari, uang sebesar Rp350 ribu tersebut merupakan jasa atas pekerjaan yang diberikan oleh para pemohon PTSL melalui pemerintah desa,
“Uang itu sebagian digunakan untuk menjamu pegawai BPN saat turun ke lapangan,” jelas Ari.
(Nana. S)

