Cirebon. Sergaptarget com - Prihatin kalau ada kejadian wartawan di hina atau direndahkan oleh ASN di Kecamatan Susukan
Wartawan/jurnalis saat liputan memang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugasnya cari info untuk publik. Sementara ASN terikat UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS - salah satunya wajib bersikap sopan dan ramah.
Tapi di kecamatan susukan telah terjadi ada oknum ASN yang tidak beretika, yang berinisial ( MR ) alias Rahmat.
Kejadian pada28 April 2026 sekitar jam 10.20 menitan, tempat, di kecamatan susukan nama oknum, Rahmat, dan kronologi. Tiba-tiba mengatakan Pacamat lagi ngga punya duit , emang nya wartawan minta duit ujar M. Kozim Wartawan koran Inti Jaya.
Karena Saya datang ke kecamatan susukan ingin meminta saran dan pendapat karena pacamat susukan sudah saya anggap sodara saya sendiri, dan saya ke pa Camat Susukan yang punya kewajiban membina bawahannya.
Tembusan ke BKPSDM Kab. Cirebon Badan Kepegawaian punya wewenang sanksi disiplin ASN.
Lewat organisasi pers jurnalis kebetulan anggota PWI bisa minta bantuan advokasi ke organisasi dan PWI tidak terima atas kejadian ini ujar M.Kozim.
Di tempat lain SATGASUS DPP AMPAR CIREBON H. Babil, mengatakan
Idealnya pegawai kecamatan itu harus tidak boleh mengatakan seperti itu kepada jurnalis bisa sinergi. Camat pun butuh publikasi program, jurnalis butuh info. Kalau ada miskom, biasanya selesai kalau duduk bareng.
Tapi memang seharus santun dan sopan sebagai ASN menerima tamu atau wartawan yang sedang mencari berita ujar H. Babil pada awak media. (Padodo)

