Berita Terkini

Ops Antik LK 2026, Polres Rohul Bekuk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Kunto Darussalam

ROKAN HULU — Tim gabungan Polsek Kunto Darussalam bersama Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika...

Postingan Populer

Kamis, 07 Mei 2026

Dakwaan JPU Kasus Pembunuhan Sadis Di Paoman Menurut Toni RM Pengacara pelaku Tidak Masuk Akal




Indramayu,  Sergaptarget.com Proses persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga sebanyak 5 orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025, terus bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu.

Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), majelis hakim menghadirkan ahli forensik untuk memberikan keterangan.

Dalam persidangan, tim forensik memaparkan sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh para korban.

Namun, keterangan tersebut dinilai belum menjelaskan secara rinci penyebab pasti dari luka-luka yang dialami korban.

Kuasa hukum terdakwa Ririn dan Prio, Toni RM, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak logis. Ia menyebut, dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Indramayu, kedua terdakwa dituduh melakukan pembunuhan secara bergantian.

“Dakwaan yang menyebut dua orang melakukan pembunuhan secara bergantian itu tidak masuk logika,” ujar Toni saat ditemui di kediamannya.

Menurutnya, keterangan dalam persidangan, termasuk dari ahli forensik, belum mampu memperkuat konstruksi dakwaan sebagaimana yang disampaikan JPU.

Ia pun menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. 

(Nana. S)