Berita Terkini

Seorang Ibu Hamil Menjadi Korban Penipuan Oleh Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan

Indramayu, Sergaptarget.com  Seorang ibu hamil warga Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, menjadi kor...

Postingan Populer

Minggu, 03 Mei 2026

Masdi Tegaskan Pungutan di Pasar Karangampel Bukan Pungli, Ini Penjelasannya


Uploaded Image

INDRAMAYU- sergaptarget.com Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Karangampel akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Kepala Pasar, Masdi. Ia menegaskan bahwa pungutan yang selama ini diberlakukan bukanlah pungli, melainkan telah diatur berdasarkan peraturan daerah (Perda) serta kesepakatan bersama para pedagang.

Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai adanya tambahan biaya yang dibebankan kepada pedagang, mulai dari kios, los, hingga pedagang lemprakan, termasuk pemilik toko emas. Kabar tersebut sempat menimbulkan keresahan dan sorotan publik terhadap pengelolaan pasar.

Menanggapi hal itu, Masdi menjelaskan bahwa tambahan pungutan sebesar Rp500 per hari digunakan untuk menunjang operasional pasar, seperti kebersihan, keamanan, dan biaya pemungutan. Ia menilai, biaya tersebut justru bertujuan menjaga kenyamanan seluruh pedagang dan pengunjung.

“Semua sudah melalui kesepakatan. Bahkan untuk toko emas, iuran itu memang sudah ada sejak lama untuk mendukung keamanan tambahan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, rincian retribusi harian di Pasar Karangampel meliputi kios sebesar Rp4.500, los Rp3.600, dan lemprakan Rp2.000 untuk ukuran 1,5 x 1,5 meter. Di luar itu, terdapat tambahan Rp500 untuk operasional. Sementara khusus pedagang toko emas, iuran difokuskan untuk membiayai tiga petugas keamanan malam.

Masdi mengungkapkan, kebutuhan biaya keamanan toko emas mencapai sekitar Rp3,5 juta per bulan. Namun, kontribusi pedagang hanya berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta, sehingga pihak pengelola pasar masih harus menutup kekurangannya.

Ia juga menegaskan keterbukaannya terhadap evaluasi. Jika pungutan tersebut dianggap memberatkan atau dipersepsikan sebagai pungli, pihaknya siap melakukan musyawarah dengan para pedagang, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menghentikannya.

“Kalau memang ini jadi polemik, kita siap duduk bersama. Bisa saja dihentikan demi kenyamanan bersama,” katanya.

Terkait isu jual beli kios dengan nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah, Masdi mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia menyebut praktik tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sekitar tiga tahun lalu.

Saat ini, Pasar Karangampel dihuni sekitar 700 pedagang aktif, terdiri dari 300 kios, 300 los, dan sekitar 100 pedagang lemprakan. Masdi menambahkan bahwa seluruh retribusi yang dipungut turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu.

Ia juga memastikan telah menjalani pemeriksaan dari Inspektorat dan pihak tindak pidana korupsi (Tipikor), serta memberikan keterangan sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.

Dengan klarifikasi ini, Masdi berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Asep Yana Supriadi)