Berita Terkini

Agus Gunawan Pemancing Yang Tewas Tenggelam Ditemukan Jenazahnya Oleh Tim SAR Gabungan

Indramayu, Sergaptarget.com Tim SAR gabungan dari Satpolairud Polres Indramayu dan Basarnas berhasil menemukan korban tenggelam ...

Postingan Populer

Kamis, 11 September 2025

Jaga Lapas Tetap Kondusif, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan


Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan razia rutin yang menyasar kamar hunian warga binaan pada Kamis (11/09/25). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba, handphone, dan barang-barang terlarang lainnya.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Adm. Kamtib, Moch. Subhan Zakaria bersama jajaran dan petugas pengamanan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kamar hunian untuk memastikan tidak adanya barang yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun menjadi sarana tindak kejahatan seperti narkoba dan penipuan berbasis online.

Subhan menjelaskan bahwa razia rutin ini merupakan implementasi dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Kegiatan ini juga sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) serta arahan dan bimbingan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.

"Razia ini menjadi bentuk komitmen kami untuk menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan bebas dari praktik penipuan. Kami ingin memastikan bahwa Lapas Pasir Pangarayan senantiasa dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif," ujar Subhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, kemudian barang bukti tersebut kemudian didata dan dimusnahkan sesuai prosedur.

Dengan adanya razia rutin, Lapas Pasir Pangarayan berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih, aman, serta fokus pada pembinaan warga binaan.
***Friska & hobbi***

Rabu, 10 September 2025

Adat Istiadat Acara Ngunjung Buyut Nyi Mas Endang Geulis Berjalan Dengan Lancar Kuwu Sukarman Selalu Aktif Mengadakannya







Cirebon- Adat istiadat acara memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, menggelar tradisi sakral Panjang Jimat pada malam kamis (10/9/25) Acara ini menjadi magnet bagi ribuan warga yang memadati kawasan Desa Danawinangun yang datang dari berbagai luar daerah untuk menyaksikan Prosesi Budaya dan Seni yang sangat makna Spiritual dan Sejarah.



Acara di mulai pukul 20.00wib, dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an dan Do'a bersama yang dipimpin oleh para Ulama, Tokoh Adat, kuncen Buyut, serta dihadiri Kuwu se-Kecamatan Klangenan, Camat Klangenan dan Forkopicam Juga dari LSM AMPAR CIREBON ikut aktif dan memperingatinya.

Suasana khidmat terasa menyelimuti seluruh pelataran Desa Danawinangun yang dihiasi ornamen khas Cirebon dan nuansa Islami bersama.

Puncak acara ditandai dengan dikeluarkannya seluruh pusaka keramat milik Buyut Desa Danawinangun Pusaka-pusaka tersebut kemudian diarak dalam prosesi panjang jimat menuju masjid Tegalan Desa jamblang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon yang ada di dalam untuk di Tahlilan atau di Do'a kan pada pukul 24.00 wib. 



Prosesi ini melibatkan para Abdi Dalem, Tokoh Adat, pembawa Pusaka dengan Pakaian Adat lengkap, yang memimpin langsung jalannya prosesi menyampaikan bahwa tradisi Panjang Jimat tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap leluhur kita dan sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.w. "Pelestarian Warisan Budaya adat ngarak Buyut Nyi Mas Endang Geulis yang diadakan setiap tahun oleh pemerintah Desa Danawinangun beserta Kuwu Sukarman,  masyarakat saling gotong royong. 

"Tradisi ini merupakan cerminan nilai-nilai keislaman yang menyatu dengan Budaya dan Kearifan Lokal ujar kuwu Sukarman pada SERGAP TARGET.

Kami bersyukur masyarakat tetap antusias dan menjaga kebersamaan dalam acara ini," ujar Kuwu Desa Danawinangun Maman Sukarman.

Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa tradisi Panjang Jimat memiliki daya tarik dan nilai Budaya yang tinggi, tidak hanya bagi masyarakat lokal tetapi juga Internasional papar Kuwu Sukarman.

Warga Cirebon Desa Danawinangun menyambut acara ini dengan penuh antusias, banyak di antara mereka yang datang bersama keluarga untuk menyaksikan prosesi dan mendapatkan berkah dari acara ngunjung Buyut Nyi Mas Endang Geulis bersama Kuwu Sukarman Pasti Bisa.


Dengan digelarnya Panjang Jimat, kembali menegaskan posisinya sebagai Pusat Budaya dan Spiritualitas Islam di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Tradisi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga Warisan Leluhur dalam bingkai nilai-nilai Keislaman yang luhur.


"Alhamdulillah acara tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat", ujar Kuwu ((BABIL))

Babinsa Koramil Bulukerto Dampingi Salurkan Bantuan (GENTING)

Wonogiri - Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) adalah upaya gotong royong lintas sektor untuk menurunkan angka stunting dengan melibatkan masyarakat sebagai "orang tua asuh" yang memberikan bantuan materiil maupun moril kepada keluarga sasaran. 

Pada kesempatan tersebut Babinsa jajaran Koramil 21/Bulukerto Serda Agus N Bersama Serda Budi Ariyanto dan kopka Jaenal mendampingi petugas PLKB Kec. Bulukerto yang diketuai Latifah Kolifatin, SM menyalurkan bantuan kepada orang tua asuh bertempat di UPTD Puskesmas Bulukerto. Kamis (11/9/2025).

Kehadiran Babinsa membantu memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga berisiko stunting yang telah terdata.

Serda Agus menyampaikan, GENTING adalah gerakan yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, organisasi masyarakat (seperti Baznas dan PGRI), pelaku usaha, dan individu, untuk bersama-sama mengatasi masalah stunting. 

Masyarakat dan berbagai lembaga didorong untuk menjadi "orang tua asuh" yang memberikan dukungan kepada keluarga berisiko stunting. 

Dukungan program ini difokuskan pada periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu sejak ibu hamil hingga anak berusia dua tahun, untuk mencegah stunting secara efektif. 

Bantuan yang diberikan bisa berupa nutrisi (makanan bergizi, makanan siap saji), serta bantuan non-nutrisi seperti pembangunan jamban, penyediaan air bersih, atau bahkan pemberian indukan ayam untuk telur. 

Selain bantuan fisik, program ini juga mencakup edukasi pentingnya gizi seimbang dan perilaku hidup bersih dan sehat bagi keluarga sasaran.

Penulis : Arda 72

Jelang HUT TNI Ke-80, Kodim Wonogiri Gelar Pasar Murah

Wonogiri - Dalam rangka menyambut HUT TNI Ke-80 yang jatuh pada 5 Oktober mendatang, Kodim 0728/Wonogiri menggelar Pasar Murah Bakti Teritorial Prima Tahun 2025, untuk masyarakat.

Kegiatan Pasar Murah tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencukupi kebutuhan warga sehari hari, sekaligus sebagai upaya mempererat tali silaturahmi antara TNI dengan masyarakat.

Komandan Kodim (Dandim) 0728/Wonogiri Letkol Inf Edi Ristriyono mengatakan, bahwa kegiatan pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap masyarakat, khususnya dalam menyambut HUT TNI Ke-80 Tahun 2025.

"Kami berharap melalui pasar murah ini, masyarakat dapat mencukupi kebutuhan mereka dengan lebih terjangkau dan meriah," ujar Dandim saat memantau langsung kegiatan Pasar Murah di Halaman Makodim 0728/Wonogiri, Kamis (11/9/2025).

Bazar murah yang digelar oleh Kodim 0728/Wonogiri juga menawarkan berbagai macam produk kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Mulai dari bahan makanan seperti beras, gula, minyak goreng, telur, mie Instan, dan kebutuhan lainnya seperti sirup,kopi,susu dan makanan tradisonal.

"Dengan adanya Pasar Murah ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari hari dengan harga lebih ringan," ucapnya.

Selain itu, acara pasar murah juga diikuti oleh para pedagang lokal yang turut menyumbangkan barang dagangan mereka untuk dijual dengan harga yang terjangkau. Hal ini juga menjadi kesempatan bagi para pedagang untuk meningkatkan omset penjualan mereka sekaligus turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk kebaikan bersama.

Penulis : Arda 72

Jaga Kamtibmas, Kodim 0735/Surakarta Bersama Polresta Surakarta Dan Instansi Terkait Gelar Patroli Keamanan Skala Besar

Surakarta – Kodim 0735/Surakarta bersama dengan Polresta Surakarta dan sejumlah instansi terkait melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), di wilayah Kota Surakarta, Senin (01/09/2025).

Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Fictor J. Situmorang S.I.P., M.I.P. menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah pencegahan guna memastikan situasi tetap kondusif di tengah dinamika masyarakat saat ini.

"Hari ini kami Kodim 0735/Surakarta bersama dengan Polresta Surakarta dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan patroli skala besar. Mencermati situasi terkini, kami hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat."tutur Dandim.

Selain itu, Dandim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan.

"Kepada masyarakat kami himbau agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang tidak bertanggungjawab. Saya juga menghimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta mari sama-sama kita jaga wilayah kita agar tetap aman kondusif."imbuhnya.

"Kegiatan patroli skala besar ini menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kota Surakarta. Dengan kolaborasi lintas instansi, kami berharap kehadiran patroli tidak hanya mampu menekan potensi kerawanan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat. Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi TNI-Polri bersama pemerintah kota dalam menjaga stabilitas keamanan Surakarta ini."pungkas Dandim.

Penulis : Arda 72

Terkait Kasus Dugaan “Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr. Ching itu Palsu



Sorong, Papua Barat Daya – Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching atas tanah yang disengketakan di PN Sorong yang dikenal dengan kasus "Tipu-tipu Abunawas".

Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, Lambert Jitmau menegaskan bahwa Izin Reklamasi seluas 12 Hektar di Tampagaram, Suprau, Kota Sorong, yang digunakan oleh Mr. Ching adalah palsu. "Saya pastikan dokumen-dokumen izin reklamasi di Tampagaram itu adalah palsu. Saya tidak pernah mengeluarkan izin prinsip reklamasi di Tampagaram, Suprau," tegas Wali Kota Sorong periode 2012 sampai 2023 itu.

Lambert Jitmau dengan tegas mengatakan tidak pernah menanda-tangani izin prinsip dan izin reklamasi, yakni Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tertanggal 04 November 2013, Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 545/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016. Politisi Partai Golkar kelahiran tahun 1964 ini mengaku baru mengetahui adanya dokumen-dokumen izin reklamasi tersebut sejak kasus gugatan Mr. Ching bergulir di PN Sorong.

"Saya baru tahu, saat perkara ini bergulir sekitaran beberapa bulan terakhir ini saja," aku Lambert Jitmau sambil menambahkan bahwa, "Pokoknya yang ada itu, palsu. Saya katakan itu palsu. Jadi harus ditelusuri."

Sebelum menutup kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bersama Hakim Anggota, Bernard Papendang dan Lutfi Tomu, Lambert Jitmau meminta kuasa hukum penggugat, Mardin dan Albert Fransstio, agar Mr. Ching menemuinya untuk mengklarifikasi masalah dokumen izin reklamasi itu. "Saya minta kuasa hukum penggugat agar Mr. Ching datang menjumpai saya untuk mengklarifikasi masalah ini segera," ucap tokoh masyarakat Orang Asli Papua itu.

Usai persidangan yang menghadirkan lima orang saksi dari pihak Samuel Hamonangan Sitorus sebagai tergugat, Lambert Jitmau kepada wartawan mengatakan bahwa selama 25 tahun dirinya telah membangun Kota Sorong. Dan selama dua periode menjabat sebagai Walikota Sorong pihaknya hanya mengeluarkan satu surat izin prinsip untuk reklamasi.

"Saya selama 25 tahun telah betul-betul mengabdi untuk membangun Kota Sorong. Dan terakhir selama dua periode saya menjabat sebagai Wali Kota Sorong dari sekitar KM 0 sampai KM 18 (bibir pantai Kota Sorong – red) saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi seluas 50 hektar di Tembok Berlin, yang ada di pertengahan Kota Sorong," ungkap Lambert Jitmau.

Prosedur reklamasi, tambahnya, Mr. Ching harus datang menemuinya sebagai Wali Kota dengan membuat permohonan. Nanti dari situ, barulah Wali Kota memanggil OPD terkait untuk membuat kajian.

"Setelah sudah ada kajian, barulah saya mengeluarkan izin prinsip. Izin inilah yang kemudian menjadi awal untuk izin lainnya hingga keluar izin reklamasi," jelas Lambert Jitmau.

Terkait kehadirannya ke PN Sorong hari ini, Lambert Jitmau mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memberi keterangan bahwa sesungguhnya dia hanya mengeluarkan izin reklamasi yang di Tembok Dofior (Tembok Berlin – red) saja. Lain dari itu, dirinya tidak tahu.

"Karena pada dasarnya, reklamasi yang dikeluarkan di tempat yang berdampak besar, pada dasarnya orang itu harus datang menemui dan menyakinkan saya sebagai kepala daerah pada waktu itu. Tapi (Mr. Ching) tidak pernah datang menemui saya," sebut Lambert Jitmau.



Disinggung soal langkah hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Lambert Jitmau menyatakan bahwa hal itu akan dilakukan, namun nanti pada tahap kedua setelah perkara perdata ini selesai. "Nantilah, itu tahap kedua, setelah yang ada ini selesai dulu. Tergantung niat baik dari saya. Saya ini mantan pemimpin dua periode dan sebagai orangtua. Orang Cina (Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching – red) itu baru datang, Sitorus (Labora Sitorus – red) ini Orang Papua, harus hormati dia, sebab apa yang dia buat itu untuk menghidupkan orang Papua," tutur Lambert Jitmau sembari menambahkan bahwa laporan polisi penting untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong. (TIM/Red)

Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Miras Hasil Razia Pekat





Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (10/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 263 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 1263 botol miras pabrikan berbagai merek, dan ciu. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, dan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 263 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

.Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Kecamatan Greged


 

Petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial MR (23) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/9/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MR. Diantaranya, 66 butir Tramadol, 81 butir Trihex, uang tunai Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Rabu (10/9/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.


Polresta Cirebon Sita 112 Botol Miras Hasil Razia Pekat


 




Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Siap Edar



Rokan Hulu - Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H, M.H didampingi Paur Humas IPDA S.Marbun, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka, dan menyatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Koto Tandun.

 menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Tandun yang dipimpin oleh IPDA Sarlin Sihotang, S.H melakukan penggerebekan di sebuah gubuk dalam perkebunan kelapa sawit dan mendapati tersangka berinisial AS (28 tahun) di dalam gubuk tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu, 1 lembar timbangan digital, 1 buah kotak rokok, 2 buah bungkus klip kosong, 1 buah bong, 2 buah pipet sendok, 2 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 1 buah pisau carter, 1 buah tas sandang, 1 unit HP merek Vivo, dan uang tunai Rp 200.000. (Dua ratus ribu rupiah)

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Tandun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 
***Hobbi Pargaulan***