Berita Terkini

Angkong Menjadi Alat Favorit Dalam TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta

Surakarta - Angkong atau sering disebut gerobak dorong menjadi salah satu alat favorit di lokasi TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta te...

Postingan Populer

Selasa, 29 Juli 2025

Komisi III DPRD Rohul Gelar RDP ke- II Terkait Hak-Hak Normatif Buruh Di PT.Graha Permata Hijau


ROHUL-Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT.Graha Permata Hijau terkait hak-hak normatif pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi serikat buruh perkebunan Indonesia (F Serbundo).Senin 28/7/2025.
RDP dilaksanakan di ruang rapat DPRD Rohul jalan Panglima Sulung no.9 Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan hulu. Dalam RDP tersebut tampak hadir Ketua Komisi III H.Jondri beserta anggota komisi III,Camat Bonaidarussalam, Kapolsek Bonaidarussalam, Pengawas tenaga kerja dari Disnaker Provinsi Riau,Kasat Intel Polres Rohul dan Pimpinan Kebun dan PMKS PT.Graha Permata Hijau Desa Sontang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPC F Serbundo) Dorles Simbolon menyampaikan 9 (sembilan) yang menjadi tuntutan kepada perusahaan PT.Graha Permata Hijau.
pada Rapat Dengar Pendapat tersebut sempat sedikit alot karena pengawas tenaga kerja provinsi Riau tidak menjelaskan secara detail terkait tuntutan yang disampaikan oleh F Serbundo,karena Ketua DPC F Serbundo Dorles Simbolon meminta Pengawas tenaga kerja provinsi Riau menjelaskan secara rinci tentang aturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan 9 tuntutan yang disampaikan.
Hingga rapat di skors dan kemudian ketua komisi III H.Jondri membacakan surat rekomendasi terkait tuntutan dari F.Sebundo.Sembilan rekomendasi tersebut adalah.
1.Pihak perusahaan wajib membayar upah pekerja/buruh sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah disahkan oleh surat keputusan Gubernur Riau pada Desember 2024 lalu.
2.Mutasi dan Demosi, atas nama Jasa Jiduhu Hulu dan Stefanus Buulolo terlebih dahulu di periksa oleh Disnaker Provinsi Riau melalui bidang pengawasan dan hasil pemeriksaan tersebut dari akan teruskan ke perusahaan PT Graha Permata Hijau dan F.Serbundo.
3.Phak perusahaan agar mengutamakan pekerja yang sudah ada di perusahaan dan apabila perusahaan  membutuhkan tenaga kerja tambahan, terlebih dahulu tenaga kerja tersebut akan dilaporkan kepada dinas terkait.
4.Perusahan harus memberikan APD dan APK kepada buruh,dan pada saat pembagian Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Perlengkapan Kerja (APK),perusahaan agar membuat dokumentasi penyerahan sebagai bukti.
5.Perusahaan harus memberikan cuti haid dan melahirkan kepada semua pekerja perempuan dan cuti menikah kepada semua pekerja dan perusahaan wajib membayarkan upahnya sesuai dengan aturan yang berlaku dengan melampirkan bukti dari tenaga medis ataupun kesehatan.
6.Perusahaan harus memperjelas status kerja bagi semua pekerja/buruh yang ada di PT Graha Permata.
7.Perusahaan harus menetapkan premi panen dan basis panen kepada pekerja/buruh  secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya pekerja/buruh yang tergabung dalam F Serbundo.
8.Perusahaan harus berpedoman kepada aturan perundang-undang dalam melakukan pemotongan upah bagi pekerja/buruh yang mangkir.
9.Perusahaan harus mengurangi capaian luas bagi pengutip brondolan yang Buruhnya perempuan bagi pengutip  berondolan,dari 10 Ha menjadi 7 Ha.
Setelah membacakan 9 (sembilan) rekomendasi tersebut dan H.Jondri meminta kepada para pihak yang berselisih untuk melaksanakan dan menjaga hubungan kerja yang baik kedepannya.
"Semoga rekomendasi yang kita keluarkan bisa menjadi acuan bersama sehingga tercipta hubungan kerja yang baik kedepannya"Ungkap Ketua komisi III DPRD Rohul H.Jondri".
Ditempat yang sama, Ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rokan Hulu Dorles Simbolon mengatakan " Saya sedikit kecewa dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi III DPRD Rohul.Tuntutan yang kami sampaikan  kepada komisi III DPRD Rohul yang membidangi tenaga kerja seharusnya bisa memberikan ruang ataupun waktu kepada pengawas tenaga kerja provinsi Riau yang pada saat RDP hadir,karena dari 9 (sembilan) yang menjadi tuntutan kami, hampir semua adalah hal normatif" Ungkapnya dengan nada kecewa".
Ditambahkannya "Didalam rekomendasi tersebut tidak ada disebut kapan direalisasikan dan sampai kapan prosesnya.Oleh karena itu,saya selaku ketua DPC F Serbundo kabupaten Rokan Hulu merasa sedikit kecewa dengan hasil RDP tersebut,karena ketua komisi III DPRD Rohul tidak meminta saran dan pendapat peserta rapat sebelum mengeluarkan rekomendasi"Ungkapnya kesal."***
***YF&HPM***

0 comments:

Posting Komentar

Harus bersifat membangun