Indramayu, Sergaptarget.com
Puluhan keluarga korban dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/5/2026). Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.
Koordinator umum aksi, H. Arifin, menegaskan bahwa keluarga korban meminta hukuman seberat-beratnya karena perbuatan pelaku dinilai dilakukan secara terencana dan mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia.
“Majelis hakim jangan terpengaruh oleh konten-konten yang ditengarai mengadu domba masyarakat Indramayu,” tegas Arifin dalam orasinya.
Senada dengan itu, Herman Tongol juga mendesak agar kedua pelaku dijatuhi hukuman mati. Ia menilai perbuatan tersebut sangat keji, terlebih terdapat korban balita yang tidak mengetahui apa pun.
“Tidak ada kata lain selain vonis mati untuk pembunuh keji tersebut,” teriak Herman di hadapan massa aksi.
Aksi yang diikuti massa dari berbagai wilayah itu sempat memadati Jalan Sudirman. Aparat kepolisian dari Polres Indramayu pun melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemacetan.
Usai berorasi, lima perwakilan massa melakukan audiensi dengan pihak PN Indramayu. Mereka diterima oleh Juru Bicara PN Kelas IA Indramayu, Dr. Bayu Adhypratama, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa Ahmad Junaedi Karso menyampaikan dukungan agar majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada para pelaku.
“Bumi Wiralodra jangan dikotori oleh informasi menyesatkan di media sosial. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bayu Adhypratama menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa proses persidangan masih berjalan dan keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Diketahui, sidang lanjutan kasus ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wimmy Simarmata, S.H., M.H., dan terbuka untuk umum.
(Nana. S)

