Indramayu, Sergaptarget.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Reang menegaskan bahwa terdakwa Priyo Bagus Setiawan (Prio) dan Ririn Rifanto melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, secara bersama-sama.
Dalam persidangan, Hery menyampaikan bahwa seluruh alat bukti telah dihadirkan di hadapan majelis hakim, mulai dari keterangan para saksi, kehadiran terdakwa di lokasi kejadian, keterangan ahli, hingga alat bukti berupa surat dan petunjuk.
“Termasuk di antaranya rekaman CCTV yang memperkuat rangkaian peristiwa,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, pihaknya menilai peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan menggunakan benda tumpul.
JPU menegaskan bahwa rangkaian alat bukti yang ada saling berkaitan dan memperkuat dugaan keterlibatan Prio dan Ririn dalam aksi pembunuhan tersebut.
(Nana. S)

